TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya titik terang kasus Polisi Tembak Polisi yang berujung kematian Brigadir J atau Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat mulai terungkap.
Terbaru, pengakuan Bharada E terkait detik-detik dirinya terlibat baku tembak dengan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Diketahui, dalam aksi baku tembak tersebut, Brigadir J dikabarkan tewas setelah kena tembakan dari Bharada E.
Aksi baku tembak Brigadir J dan Bharada E terjadi selama dua menit.
Berdasarkan pengakuan Bharada E, di saat insiden baku tembak ia melihat Brigadir J masih bergerak setelah melepaskan beberapa tembakan.
Hal itu diungkapkan Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, yakni Andreas Nahot Silitonga berdasarkan pengakuan kliennya.
Nahot menjelaskan, aksi baku tembak Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, hanya terjadi dalam waktu singkat yakni sekitar dua menit.
"Saat baku tembak itu, Bharada E mengaku tembakan pertama, kedua dan ketiga, ia tidak tahu apakah peluru mengenai sasarannya atau meleset," kata Nahot dalam tayangan di TVone, Selasa (2/8/2022).
(Potret Brigadir J dan Bharada E. Serta pistol yang diduga digunakan saat baku tembak (tengah) di rumah dinas Ferdy Sambo./Kolase/Istimewa/Tribunnews)
Menurutnya Bharada E tidak dapat memastikan apakah tembakannya mengenai sasaran atau tidak.
"Kenanya dimana, arahnya kemana, klien kami sama sekali tidak bisa memastikan," ujar Nahot.
Ia menjelaskan dari keterangan Bharada E adu tembak yang terjadi sangat cepat.
Bharada E katanya masih melihat Brigadir J berlutut dan bergerak, setelah Bharada E melepaskan 3 tembakan.
"Karena masih ada gerakan, klien kami melakukan tembakan dua kali lagi setelah agak mendekat, untuk memastikan, sasarannya bisa dilumpuhkan, dan tidak membahayakan dirinya lagi," ujarnya.
Nahot mengatakan ada juga yang menanyakan kepada dirinya, apakah benar Bharada E mau menembak Brigadir J karena mereka saling kenal dan berteman.