Brigadir J Tewas

Baru Terungkap, Begini Prosedur Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Jalan Menuju Kebenaran

Editor: Tirza Ponto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Baru Terungkap, Begini Prosedur Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Jalan Menuju Kebenaran

TRIBUNMANADO.CO.ID - Permintaan keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J untuk melakukan autopsi ulang telah disetujui.

Kini Polri akan segera melakukan autopsi ulang atau ekshumasi jenazah Brigadir J.

Jenazah Brigadir J akan diautopsi ulang. (Kolase Foto Tribun Jambi)

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo & istri Minta Dilindungi LPSK, Keluarga Brigadir J Justru Minta Dilindungi TNI

Setelah dua pekan insiden penembakan terhadap Brigadir J, diharapkan autopsi akan segera dilakukan,

demi menghindari proses pembusukan terhadap jenazah Brigadir J.

Kini keluarga menunggu jadwal untuk dilakukannya autopsi ulang ini.

Informasi ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

"Akan kita update kembali untuk jadwalnya. Tetapi secepat mungkin, karena kita juga mengantisipasi terjadi proses pembusukan terhadap mayat," katanya, Rabu (20/7/2022) dikutip dari Tribunnews.

Sementara terkait proses ekshumasi ini akan melibatkan pihak eksternal yakni Kompolnas, Komnas HAM, hingga Persatuan Kedokteran Forensik Indonesia.

Lalu bagaimanakah prosedur autopsi ulang atau ekshumasi ini dilakukan? Berikut penjelasannya.

Apa itu Autopsi Ulang atau Ekshumasi?

Dikutip dari citizensinformation.ie, autopsi ulang atau ekshumasi adalah proses pengangkatan jasad seseorang yang telah terkubur.

Dalam pengangkatan jasad ini, ada hal yang harus dihormati yaitu jasad itu sendiri serta privasi dari keluarga dan rekan.

Adapun contoh situasi ketika autopsi ulang atau ekshumasi dapat dilakukan adalah ketika:

- Keinginan dari keluarga seperti jika pihak keluarga ingin memindahkan jasad tersebut ke makam lain.

- Untuk alasan kesehatan publik seperti jika pemakaman akan dipindahkan.

Halaman
1234

Berita Terkini