Brigadir J Tewas
Irjen Ferdy Sambo & istri Minta Dilindungi LPSK, Keluarga Brigadir J Justru Minta Dilindungi TNI
Keluarga Brigadir J melalui kuasa hukumnya kini memiliki niat untuk meminta perlindungan kepada TNI AD, TNI AL, dan TNI AU.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus Brigadir J yang disebut tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) terus diusut.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J terus mengawal kasus ini.
Terbaru, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyatakan niatannya juga untuk meminta perlindungan kepada TNI AD, TNI AL, dan TNI AU.
Baca juga: Baru Terungkap, Brigadir J Ternyata Pernah Kirim Foto Bharada E di Grup WA, UngkapTentang Hal ini
Berbeda dengan pihak Kadiv Propam Nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo beserta istrinya meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Akan tetapi, hal itu menuai komentar dari Kamaruddin.
Dia merasa heran dengar kabar Irjen Ferdy Sambo beserta istrinya meminta perlindungan kepada LPSK.
Menurut Kamaruddin, Irjen Ferdy Sambo adalah seorang jenderal polisi bintang dua.
Aturannya, kata dia, Ferdy Sambo meminta perlindungan kepada Polri bukan kepada LPSK.
"Bagaimana seorang Polri Bintang 2 beserta istrinya bukannya mohon perlindungan kepada Polri tetapi mohon perlindungan kepada LPSK,"
kata Kamaruddin kepada wartawan di Jakarta pada Rabu (20/7/2022) seperti dikutip dari Kompas.TV.
Ia pun menjelaskan secara kelembagaan, LPSK merupakan institusi yang berada di bawah Polri.
Sebab, LPSK dilindungi oleh Polri. Hal inilah yang membuat Kamaruddin merasa heran.
"LPSK sendiri dilindungi Polri, ini kan membingungkan.
Perwira Tinggi Polri minta perlindungan kepada LPSK, lalu kita minta perlindungan kemana rakyat ini," ucap Kamaruddin.
"Sedangkan Polri saja sudah ketakutan sampai minta perlindungan kepada LPSK."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/irjen-ferdy-sambo-istri-minta-dilindungi-lpsk-keluarga-brigadir-j-justru-minta-dilindungi-tni.jpg)