Setelah pihak berwenang telah menyetujui izin ekshumasi, maka autopsi ulang harus dilakukan dalam jangka waktu satu tahun.
Selain itu, harus ada petugas dari Kementerian Kesehatan dalam proses autopsi ulang.
Adanya petugas tersebut untuk menjamin seluruh prosedur dilakukan serta semua orang yang terlibat menghormati kepada jasad setiap waktunya.
Petugas dari Kementerian Kesehatan harus memberitahukan kapan ekhsumasi dilakukan setidaknya lima hari kerja sebelumnya.
Kemudian, penghalang ditempatkan di makam yang akan digali untuk melindungi proses ekshumasi dari tontonan publik.
Baca juga: Polri Klaim Temukan Rekaman CCTV Misteri Kematian Brigadir J di 6 Titik Sekitar Rumah Ferdy Sambo
Jika diperlukan, area di sekitar pemakaman dijaga untuk menjamin privasi.
Saat ekshumasi dilakukan, pihak yang melakukan penggalian harus memperlakukan kuburan di sekitarnya dengan hormat.
Untuk pakaiannya sendiri, pekerja harus memakai alat pelindung diri dan telah disemprot disinfektan.
Setelah selesai, alat pelindung diri tersebut harus dibuang di tempat yang aman.
Jasad yang telah diekshumasi termasuk peti akan dipindahkan ke tempat baru.
Namun bagian tubuh lain dari jasad yang mungkin tidak diperlukan selama ekshumasi akan dikubur kembali dengan cara yang terhormat.
Peran Petugas Kementerian Kesehatan
Ketika pihak berwenang telah menerima permohonan ekshumasi, maka petugas Kementerian Kesehatan akan menginspeksi kuburan jasad dan mungkin akan menanyakan kepada pengurus makam untuk memperoleh informasi lebih banyak.
Adapun tugas dari petugas Kementerian Kesehatan adalah: