- Hadir dan mengawasi proses ekshumasi untuk menjamin penghormatan kepada jasad dipenuhi dan kesehatan publik terlindungi.
- Jika jasad akan dikubur kembali di area yang sama maka petugas dari Kementerian Kesehatan itu juga ikut mengawasi.
- Apabila jasad akan dikubur kembali di tempat lain maka petugas Kementerian Kesehatan akan menjamin bahwa pihak berwenang setempat memperoleh hal yang perlu diketahui.
Pemeriksaan Jasad dalam Ekshumasi
Ada dua pemeriksaan yang dilakukan yaitu di luar dan dalam tubuh dikutip dari livescience.com.
Pertama, pemeriksaan luar yaitu pemeriksaan tubuh bagian luar tubuh untuk membantu menetapkan identitas, menemukan bukti, serta menyarankan penyebab kematian.
Ahli patologi pun dapat menimbang serta mengukur tubuh.
Kemudian, ia juga mampu mencatat pakaian subjek, barang berharga, hingga ciri-ciri jasad dari warna mata, panjang rambut, hingga usia.
Selain itu, pemeriksaan luar ini juga dapat mengidentifikasi bekas luka dari jasad.
Baca juga: Polri Soroti Pelukan Irjen Ferdy Sambo dan Fadil Imran Setelah Brigadir J Tewas, Bisa Dituntut
Tahap kedua adalah pemeriksaan dalam yang mana ahli patologi mengangkat dan membedah organ di dalda, perut, panggul, serta jika perlu otak.
Setelah itu, ahli patologi dan petugas laboratorium akan melakukan pengujian seperti urin, gel vitreous dari mata, darah, serta empedu dari kantong empedu.
Pemeriksaan empedu ini demi melihat apakah jasad mengonsumsi obat-obatan atau adanya infeksi hingga mengetahui hal lain.
Namun pemeriksaan ini tergantung pada tujuan autopsi.
Autopsi pun biasanya memerlukan waktu 1-2 jam tetapi ada beberapa kasus yang memerlukan waktu berhari-hari untuk menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com