KH Najamuddin mengatakan MUI Sulsel dalam fatwanya tidak memberi standar uang maksimum tapi tergantung kesepakatan.
Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 21.30 WIB, 2 Orang Tewas di Tempat, Hilang Kendali Lalu Tabrak Pembatas Jalan
Baca juga: Pantas 46 WNI Dideportasi Dari Arab Saudi Saat Hendak Ibadah Haji, Ternyata Ini Sebabnya
Guru Besar Universitas Hasanuddin Makassar itu berharap fatwa mengenai uang panai bisa menjadi pedoman masyarakat Sulsel.
“Karena pernikahan yang disukai agama adalah yang dimudahkan,” katanya.
Sementara Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel, Dr KH Ruslan Wahab MA mengatakan, banyak perilaku masyarakat yang menyimpang lantaran uang panai.
Menurut Ruslan, fatwa tersebut juga dimaksudkan untuk menghilangkan perilaku-perilaku menyimpang gara-gara uang panai.
Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr Muammar Bakry Lc MA berharap fatwa uang panai menjangkau masyarakat luas.
Baca juga: TP3 Sepakat Pemerintah Kota Bitung Periksa Proyek Dinas PUPR yang Dikritik
Baca juga: 3 Berita Populer Tribun Manado Hari ini Minggu 3 Juli 2022, dari Polwan Suci hingga Sapi Pak Jokowi
“Mohon disebarkan agar masyarakat kita tahu dan memudahkan urusan pernikahan,” ujar Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar itu saat membacakan naskah fatwa uang panai dalam konferensi pers.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fatwa MUI Sulawesi Selatan tentang Uang Panai: Boleh, Asal Tidak Menyulitkan.