TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sulawesi Selatan dikenal dengan tradisi uang panai.
Uang panai adalah semacam mahar yang harus dipenuhi laki-laki jika ingin meminang perempuan.
Tradisi ini berlaku bagi suku Bugis-Makassar.
Namun, baru-baru ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel mengeluarkan sebuah fatwa terkait tradisi uang panai.
MUI Sulsel menyebut uang panai hukumnya mubah.
Berdasarkan fatwa nomor 02 Tahun 2022, MUI Sulsel menyebut uang panai adalah adat yang hukumnya mubah selama tidak menyalahi prinsip syariah.
“Intinya jangan menyulitkan pernikahan,” kata Ketua Umum MUI Sulsel, Prof Dr KH Najamuddin Lc MA dalam keterangannya yang dikutip dari laman resmi MUI, Minggu (3/7/2022).
Uang Panai adalah tradisi yang dikenal dalam acara pernikahan suku Bugis-Makassar.
Baca juga: 500 Miliarder Dunia Kehilangan Sebagian Besar Hartanya, Bos Tesla Masih Jadi yang Terkaya
Baca juga: Pasar Aviasi Bangkit, 3 Maskapai Besar China Beli Pesawat Jet Airbus, Boeing Bereaksi
Uang panai adalah sejumlah uang yang diberikan pihak laki-laki kepada pihak perempuan ketika hendak menikahi perempuan Bugis-Makassar.
Uang panai diartikan sebagai penghargaan kepada perempuan dan kesungguhan seorang laki-laki yang hendak melangsungkan pernikahan
Uang panai berbeda dengan mahar.
Jika mahar merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh pihak laki-laki sebagaimana diajarkan dalam agama Islam, maka uang panai dalam budaya Bugis-Makassar merupakan kewajiban yang harus dilakukan ketika proses lamaran berlangsung.
Biasanya, ketika akan melangsungkan pernikahan, pihak perempuan akan meminta sejumlah uang panai kepada pihak laki-laki.
Uang panai sifatnya dinamis, tergantung status sosial pihak perempuan.
Semakin baik status sosial perempuan, jumlah uang panainya akan semakin tinggi.
KH Najamuddin mengatakan MUI Sulsel dalam fatwanya tidak memberi standar uang maksimum tapi tergantung kesepakatan.
Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 21.30 WIB, 2 Orang Tewas di Tempat, Hilang Kendali Lalu Tabrak Pembatas Jalan
Baca juga: Pantas 46 WNI Dideportasi Dari Arab Saudi Saat Hendak Ibadah Haji, Ternyata Ini Sebabnya
Guru Besar Universitas Hasanuddin Makassar itu berharap fatwa mengenai uang panai bisa menjadi pedoman masyarakat Sulsel.
“Karena pernikahan yang disukai agama adalah yang dimudahkan,” katanya.
Sementara Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel, Dr KH Ruslan Wahab MA mengatakan, banyak perilaku masyarakat yang menyimpang lantaran uang panai.
Menurut Ruslan, fatwa tersebut juga dimaksudkan untuk menghilangkan perilaku-perilaku menyimpang gara-gara uang panai.
Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr Muammar Bakry Lc MA berharap fatwa uang panai menjangkau masyarakat luas.
Baca juga: TP3 Sepakat Pemerintah Kota Bitung Periksa Proyek Dinas PUPR yang Dikritik
Baca juga: 3 Berita Populer Tribun Manado Hari ini Minggu 3 Juli 2022, dari Polwan Suci hingga Sapi Pak Jokowi
“Mohon disebarkan agar masyarakat kita tahu dan memudahkan urusan pernikahan,” ujar Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar itu saat membacakan naskah fatwa uang panai dalam konferensi pers.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fatwa MUI Sulawesi Selatan tentang Uang Panai: Boleh, Asal Tidak Menyulitkan.