News

MUI Sulawesi Selatan Keluarkan Fatwa Uang Panai, Hukumnya Mubah, Jangan Menyulitkan Pernikahan

Editor: Isvara Savitri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pernikahan Muhammad Ikbal dan Firda Fitria heboh di Jeneponto ketika Uang Panaik di upload di media sosial Facebook dengan caption 'uang panai 130 juta + emas 100 gram + beras 1 ton dan masih banyak cukcok lainnya alamat Jeneponto balang pasui.

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sulawesi Selatan dikenal dengan tradisi uang panai.

Uang panai adalah semacam mahar yang harus dipenuhi laki-laki jika ingin meminang perempuan.

Tradisi ini berlaku bagi suku Bugis-Makassar.

Namun, baru-baru ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel mengeluarkan sebuah fatwa terkait tradisi uang panai.

MUI Sulsel menyebut uang panai hukumnya mubah.

Berdasarkan fatwa nomor 02 Tahun 2022, MUI Sulsel menyebut uang panai adalah adat yang hukumnya mubah selama tidak menyalahi prinsip syariah.

“Intinya jangan menyulitkan pernikahan,” kata Ketua Umum MUI Sulsel, Prof Dr KH Najamuddin Lc MA dalam keterangannya yang dikutip dari laman resmi MUI, Minggu (3/7/2022).

Uang Panai adalah tradisi yang dikenal dalam acara pernikahan suku Bugis-Makassar.

Baca juga: 500 Miliarder Dunia Kehilangan Sebagian Besar Hartanya, Bos Tesla Masih Jadi yang Terkaya

Baca juga: Pasar Aviasi Bangkit, 3 Maskapai Besar China Beli Pesawat Jet Airbus, Boeing Bereaksi

Uang panai adalah sejumlah uang yang diberikan pihak laki-laki kepada pihak perempuan ketika hendak menikahi perempuan Bugis-Makassar.

Uang panai diartikan sebagai penghargaan kepada perempuan dan kesungguhan seorang laki-laki yang hendak melangsungkan pernikahan

Uang panai berbeda dengan mahar.

Jika mahar merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh pihak laki-laki sebagaimana diajarkan dalam agama Islam, maka uang panai dalam budaya Bugis-Makassar merupakan kewajiban yang harus dilakukan ketika proses lamaran berlangsung.

Biasanya, ketika akan melangsungkan pernikahan, pihak perempuan akan meminta sejumlah uang panai kepada pihak laki-laki.

Mantan Wakil Wali Kota Parepare, Tajuddin Kammisi (70) menikahi gadis bangsawan Bone, Andi Fitri (25) dengan uang panaik Rp 150 juta ditambah 200 gram emas. (Tribunbone/Justang)

Uang panai sifatnya dinamis, tergantung status sosial pihak perempuan.

Semakin baik status sosial perempuan, jumlah uang panainya akan semakin tinggi.

Halaman
12

Berita Terkini