Kemudian, pertimbangan lainnya karena terdakwa masih muda.
Dengan usiannya yang masih muda, hakim memandang Kopda Andreas bisa dibina kembali untuk dapat menjadi prajurit yang lebih baik.
Selain itu, insiden kecelakaan lalu lintas itu terjadi bukan karena keinginan terdakwa yang sudah sebaik mungkin mengendarai mobil.
Adapun pertimbangan atau hal yang memberatkan, hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga dan delapan wajib TNI.
Menurut hakim, perbuatan Kopda Adreas bentuk loyalitas yang salah dan tidak dapat dicontoh,
serta perbuatan terdakwa menimbulkan korban jiwa dan kesedihan bagi keluarga korban.
"Oleh karena itu, setelah majelis hakim mempertimbangkan serta menilai kualitas perbuatan terdakwa dan dengan berdasarkan rasa keadilan, kepastian serta kemanfaatannya,
maka penjatuhan pidana sebagaimana yang dimohonkan oditur Militer terhadap terdakwa,
majelis hakim memandang terlalu berat dikaitkan dengan latar belakang dan juga sebab akibat serta faktor-faktor lain," kata hakim.
Sementara itu, Humas Pengadilan Militer II-09 Bandung Letkol CHK Pandjaitan membenarkan vonis Kopda Andreas Dwi Atmoko.
"Sudah (divonis), dipidana penjara selama enam bulan," kata Pandjaitan.
Sumber: Kompas TVĀ
https://www.kompas.tv/article/296735/anak-buah-kolonel-priyanto-yang-ikut-buang-handi-salsa-di-sungai-serayu-divonis-6-bulan-penjara?page=all