News

Kapolres Rokan Hulu Riau Didesak Dicopot Usai Anggotanya Membanting Seorang Buruh

Editor: Isvara Savitri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Polisi

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO -  Anggota Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu, Riau, diketahui membanting seorang buruh dari atas truk pada Senin (30/5/2022).

Peristiwa tersebut terjadi di pintu masuk PT Karya Sarno Mas, Desa Teluk Air, Rambah Sarno, Rokan Hulu, Riau.

Pihak kepolisian mengatakan peristiwa tersebut terjadi ketika mereka mengamankan kelompok buruh yang sedang melakukan aksi bongkar muat buah sawit.

Kini, Kapolres Rokan Hulu, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjinto diminta turun dari jabatannya.

Hal ini diungkapkan oleh pihak Indonesia Police Watch (IPW).

Petugas polisi tengah menertibkan pengendara yang membandel melintas di Jalur TransJakarta di Jalan Gatot Subroto, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2013). Petugas langsung memberikan sanksi tilang kepada pelanggar. Warta Kota/angga bhagya nugraha (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Peristiwa itu terjadi di pintu masuk PT Karya Sarno Mas, Desa Teluk Air, Rambah Sarno. Polisi mengeklaim peristiwa itu terjadi ketika mengamankan aksi 2 kelompok buruh bongkar muat buah sawit.

"Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal harus mencopot Kapolres Rokan Hulu yang tidak mampu mengendalikan kebrutalan anggotanya," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (3/6/2022).

"Aparat keamanan Polres Rokan Hulu sangat arogan dengan melempar dari truk dan mencekik," lanjutnya.

Baca juga: Kelelawar Hitam: Tersaji di Meja Makan, Nyaris Punah di Alam

Baca juga: Hilangnya Kelelawar Hitam Mengancam Kepunahan Buah

Kejadian berawal ketika sejumlah pria berada di bak mobil truk.

Seorang polisi baret biru kemudian berdiri dan mengangkat paksa salah satu pria sebelum membantingnya keluar truk hingga terempas ke tanah.

Pria itu lalu digelandang polisi lain yang ada di bawah truk dengan cara dipiting.

Ilustrasi Polisi. simak syarat dan cara daftar seleksi Bintara dan Akpol 2022 (Tribunnews.com)

IPW menilai ada sejumlah peraturan yang dilanggar dalam kebrutalan tersebut.

"Polres Rokan Hulu telah melanggar pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri," kata Sugeng.

Beleid tersebut berkaitan dengan kewajiban polisi melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

"Juga melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, serta Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," tambah Sugeng.

Baca juga: Masih Ada Harapan Kelelawar Hitam di Sulawesi Utara

Baca juga: Parlemen Republik Rakyat Donetsk Akan Tuntut Presiden Ukraina, Apa Alasannya?

IPW juga menganggap Polres Rokan Hulu melanggar pedoman pengendalian massa, penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, dan cara bertindak dalam menangani huru-hara.

Ketiganya diatur dalam Peraturan Kapolri yang berbeda, yakni Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2016, Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009, dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2010.

Sebelumnya, Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito meminta maaf atas peristiwa itu.

"Memang kita akui ada beberapa hal yang kurang tepat," aku Eko kepada wartawan saat konferensi pers di Kota Pekanbaru, Kamis (2/6/2022).

"Kami mohon maaf atas kejadian itu," ucapnya.

Ilustrasi Polisi. (Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com)

Ia berdalih, tujuan anggotanya mengeluarkan sebagian buruh dari truk demi keselamatan mereka.

"Truk itu sudah penuh, karena di dalam baknya ada tanda sawit juga. Jadi dipindahkan ke truk lain. Ini kita lakukan untuk keselamatan mereka juga," jelas Eko.

Ia mengeklaim, sebelumnya dirinya sudah memerintahkan personel, agar pembubaran massa unjuk rasa dengan cara humanis.

Baca juga: Perang Rusia-Ukraina: 243 Anak Terbunuh hingga Bersembunyi di Pabrik Kimia

Baca juga: Menderita Asam Lambung? Hindari 10 Kebiasaan Ini

Eko menyampaikan, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap polisi yang membanting pria hingga keluar dari truk tersebut.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggotanya Banting Buruh dari Atas Truk, Kapolres Rokan Hulu Didesak Dicopot".

Berita Terkini