Liputan Khusus Kelelawar Hitam
Masih Ada Harapan Kelelawar Hitam di Sulawesi Utara
Kelelawar hitam ke dalam kategori Appendix II yang berarti terancam punah jika perdagangan terus dilanjutkan tanpa diatur
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sejumlah upaya terus didorong untuk menyelamatkan Kelelawar hitam (Pteporus alecto) dari ancaman kepunahan senyap. Masihkah ada harapan bagi masa depan biodiversitas di Sulawesi Utara?
Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), menetapkan kelelawar hitam ke dalam kategori Appendix II yang berarti terancam punah jika perdagangan terus dilanjutkan tanpa diatur.
Namun, spesies ini masih belum dilindungi oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) nomor P. 106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Begitu pula Uni Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN) meletakkan kelelawar hitam pada status Least Concern (LC). Itu berarti belum banyak banyak pihak menaruh perhatian pada spesies ini.
Baca juga: Hilangnya Kelelawar Hitam Mengancam Kepunahan Buah
Baca juga: Kelelawar Hitam: Tersaji di Meja Makan, Nyaris Punah di Alam
Di tengah belum berpihaknya hukum, perlu upaya lebih untuk meredam kebiasaan masyarakat Minahasa mengonsumsi daging satwa liar. Sheherazade, Co Executive Director Prakarsa Konservasi Ekologi Regional Sulawesi (PROGRES) Sulawesi, berpendapat perlunya pendekatan persuasif untuk membentuk norma sosial baru adalah salah satu cara mencegah kepunahan kelelawar hitam.
“Misalnya saja dengan membentuk identitas baru sebagai masyarakat Minahasa yang mencintai satwa liar. Hal tersebut sama pentingnya dengan memutus rantai perdagangan,” ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah dianggap perlu memperketat izin perdagangan satwa liar yang tidak dilindungi, termasuk kelelawar hitam. Caranya dengan menentukan kuota daging satwa liar yang diperdagangkan atau memperketat administrasi lainnya. Terkait penegakan aturannya, pemerintah bisa bekerjasama dengan polisi patroli untuk mengontrol.
Kuota Penangkapan
Kepala Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulut, Askhari Dg Massiki, menyebut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah mengeluarkan kuota penangkapan satwa liar yang tidak dilindungi. Penentuan kuota tersebut juga melalui rekomendasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang telah mengkaji terlebih dahulu.
Pada 2022, BKSDA Sulut membatasi kuota penangkapan dan pemanfaatan kelelawar hitam maksimal 150 ekor setahun. “Nantinya akan kami beri izin pemanfaatan jika memang sesuai dengan persyaratan dan kuota,” kata Askhari.
Sejak tahun 2021, BKSDA Sulut bekerjasama dengan Wildlife Conservation Society (WCS) dan Universitas Indonesia (UI) meneliti dampak ekonomi perdagangan dan konsumsi satwa liar di Sulut. Tujuannya untuk bisa memberikan solusi alternatif ekonomi masyarakat selain berdagang satwa liar.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan instansi dari daerah lain seperti BKSDA Sulsel, BKSDA Sulteng, dan BKSDA Sultra untuk bersama-sama mengurangi praktik perdagangan dan pasokan daging kelelawar hitam ke Sulut.
Adapun para pedagang daging satwa liar di pasar-pasar tradisional telah coba dirangkul. Ada sejumlah pedagang akhirnya berhenti berjualan satwa liar. Mereka mendapatkan sertifikat sebagai sebuah bentuk penghargaan dari BKSDA Sulut. Sertifikat itu, katanya, sekaligus menjadi bentuk kontrol dari BKSDA Sulut untuk memastikan mereka tidak kembali berdagang satwa lair di kemudian hari.
BKSDA Sulut juga memiliki masyarakat mitra polhut di beberapa daerah yang membantu menjaga hutan serta memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar terkait perburuan satwa liar.
Guna mencegah semakin masifnya perburuan liar, BKSDA Sulut juga mendorong agar masyarakat membuat penangkaran sendiri jika masih ingin mengonsumsi kelelawar hitam. Masyarakat yang memiliki izin penangkaran diwajibkan mengembalikan kelelawar hitam berusia dewasa ke alam bebas sebanyak 10 persen dari jumlah yang ada di penangkaran.

“Mekanismenya masyarakat bisa bermohon ke kami, nanti kami survei areanya layak atau tidak. Kemudian pertimbangan teknisnya akan kami sampaikan ke pusat, kalau layak ya kami berikan rekomendasi. Kalau tidak, mungkin nanti akan kami berikan bimbingan teknis,” jelas Askhari. Masyarakat yang hendak membuat penangkaran, akan diberi indukan oleh BKSDA Sulut yang bisa dikembangbiakkan sendiri.