Namun Pukul 06.00 itu, Pak lurah kaget mendapat informasi kalau rombongan bus warga Benowo kecelakaan.
"Kami tengah mengutus semua Pak RT mengecek hingga ke rumah-rumah sakit di Mojokerto," kata Arif.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Tol Sumo yang Tewaskan 13 Orang, Kendaraan Ringsek
5. Jasa Raharja Jawa Timur Jamin Santunan Korban
PT Jasa Raharja menjamin santunan korban laka bus pariwisata di Tol Sumo.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur, Hervanka Tri Dianto menyampaikan duka cita mendalam atas kejadian tersebut.
Lebih lanjut Hervanka menyatakan bahwa seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas dimaksud, sesuai ketentuan dan Undang-Undang, berada dalam jaminan Undang Undang Nomor 33 Tahun 1964.
“Kami telah mendatangi TKP bersama dengan Unit Laka Lantas setempat dan berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit maupun stakeholder terkait,
serta menerbitkan Surat Jaminan/GL kepada pihak Rumah Sakit yang merawat korban luka-luka dari kasus laka lantas tersebut berikut pendataan ahli waris korban meninggal dunia” papar Hervanka, Senin (16/5/2022).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 dan 17 Tahun 2017 bahwa besaran santunan bagi korban yang menjalani perawatan di rumah sakit,
maksimal sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan untuk korban meninggal dunia, santunan sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
(*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id