"Dari laporan yang kami terima di tanggal 15 April 2022, pelaku melakukan perbuatan bejatnya yakni satu kali di tahun 2019.
2 kali di Tahun 2021, dan satu kali di Tahun 2022. Diduga pelaku dalam melakukan aksinya di bawah pengaruh minuman beralkohol," ungkap Anriz.
Kasat meminta masyarakat khususnya para orang tua untuk lebih aktif mengawasi anak-anak, agar kasus pelecehan tidak terjadi.
Dan kedepannya akan melakukan sosialisasi tentang bahaya pelecehan seksual kepada masyarakat.
"Nantinya kita akan bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak untuk melakukan sosialisasi.
Targetnya ke sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe, demi menekan angka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur," pungkasnya. (nel)
• Gempa Bumi 6.3 SR Selasa 10 Mei 2022, Guncang di Laut, Berikut Info Lokasinya
• Sosok Muhammad Dandi Adhiguna, Pria Muda Indonesia yang Diduga Terindikasi ISIS, Kena Sanksi AS
• ASN dan THL Pemkot Bitung Absen di Apel Perdana, BKPSDM Masih Rekap Jumlahnya