Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID – Pria berusia 45 tahun berinisial ST tega setubuhi anak baptisnya yang masih di bawah umur sejak tahun 2019.
Hal ini terjadi di Kecamatan Tatoareng, Kabupaten Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara.
Setelah diketahui perbuatan bejatnya, pelaku langsung diamankan pihak Polres Kepulauan Sangihe melalui Satuan Reskrim pekan lalu.
Hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan pelecehan seksual sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar di Tahun 2019.
Perbuatannya tersebut berkali-kali dilakukannya hingga Tahun 2022.
Setelah sekian lama, akhirnya orang tua korban mencurigai tingkah laku anaknya yang belakangan mulai sedikit aneh.
Orang tua pun mulai menanyakan kepada korban hingga akhirnya perbuatan pelaku terungkap.
Orang tua korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Sangihe.
Kasat Reskrim Polres Sangihe Iptu Revianto Anriz STr K membenarkan penangkapan tersebut.
Pada tanggal 5 Mei 2022, pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi memang benar telah terjadi tindak persetubuhan terhadap anak dibawah umur, dimana korbannya perempuan saat ini berusia 14 tahun.
Dan kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka melalui Kanit III PPA Polres Sangihe, Ipda Albert Tangkome," kata Kasat saat dikonfirmasi Senin (09/05/2022).
Pada tanggal 4 Mei lanjut Kasat, sudah dilakukan penangkapan terhadap lelaki inisial ST di mana melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002.
Dan pelaku sudah dilakukan penahanan sejak 5 Mei kemarin.
Dijelaskan Kasat, pelaku mengakui perbuatan tersebut sebanyak 4 kali di tiga tahun berbeda, dari Tahun 2019 hingga Tahun 2022.