Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Organisasi buruh kompak menolak pemberlakuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 2 tahun 2022.
Poin yang jadi kontroversi yakni Dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan pekerja setelah berusia 56 tahun.
Lucky Sanger, Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulut mengatakan, pihaknya menolak Permenaker ini.
"Tidak masuk akal, kenapa JHT nanti cair di usia 56 tahun? Ada apa ini?," kata dia.
JHT itu hak buruh, jika diperlukan harusnya bisa diakses sesuai kebutuhan pekerja, tidak lalu harus diatur hingga bertahun-tahun kemudian baru bisa diambil.
Lucky mengatakan, buruh sudah kompak menolak pemberlakuan aturan ini. Bahkan sudah menyiapkan aksi demonstrasi menolak.
"Kita akan demo tolak permenaker 2 ini," ujar dia.
Adapun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis aturan baru terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) pada Jumat (11/2/2022).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun.
JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mulai berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan atau mulai Mei 2022. (ryo)
• Pantas Herry Wirawan Guru Cabul Santriwati Lolos dari Hukuman Kebiri Kimia, Terungkap Alasannya
• Akhirnya, Herry Wirawan Guru Pesantren Hamili 12 Santri Divonis Seumur Hidup, Sosok Dikenal Pendiam
• Tanda-tanda Gejala Omicron Bagi Orang yang Sudah Divaksin Booster