Berita Nasional
Akhirnya, Herry Wirawan Guru Pesantren Hamili 12 Santri Divonis Seumur Hidup, Sosok Dikenal Pendiam
Pengadilan Negeri Bandung telah menggelar sidang vonis bagi terdakwa tindak asusila pada 13 santriwati, Herry Wirawan pada hari ini Selasa (15/2/2022)
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengadilan Negeri Bandung telah menggelar sidang vonis bagi terdakwa tindak asusila pada 13 santriwati, Herry Wirawan pada hari ini Selasa (15/2/2022).
Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk memberikan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan.
Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua Yohanes Purnomo Suryo Adi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022) hari ini.
"Menyatakan Herry Wirawan alias Herry bin Dede diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan pendidik yang menimbulkan korban lebih dari satu orang, beberapa kali, sebagaimana dalam dakwaan primer."
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara seumur hidup," kata Yohanes dalam tayangan Breaking News di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (15/2/2022).
Akhirnya Herry Wirawan Minta Vonis Diringankan, Dituntut Hukuman Mati karena Rudapaksa 13 Santriwati. (KOMPAS.com)
Diah mengaku dalam lubuk hatinya ia tetap ingin Herry untuk dihukum mati atas tindakan asusila yang dilakukan Herry kepada 13 santriwati.
Namun menurut Diah, hakim pasti telah memberikan keputusan hukuman terberat yang sesuai dengan perbuatan Herry.
"Saya pribadi menginginkan pelaku dihukum mati, tapi keputusan hakim pasti yang terberat sesuai dengan perbuatan pelaku," kata Diah dilansir Tribun Jabar, Selasa (15/2/2022).
Sosok Herry Wirawan, Guru Pesantren yang Hamili 12 Santri, Dikenal Pendiam hingga Obral Janji Manis
Sosok Herry Wirawan alias HW, seorang guru pesantren yang merudapaksa 12 santriwatinya sendiri ramai diperbincangkan.
Kasus guru pesantren di Bandung yang perkosa santri hingga melahirkan sangat ramai diperbincangkan di media sosial Twitter, karena semua santri yang menjadi korban dari kebejatan guru ini adalah anak dibawah umur dan merupakan santri yang dipimpin oleh pelaku yang bernama Herry Wirawan yang kini menjadi sudah menjadi terdakwa.
Herry Wirawan adalah seorang guru ngaji di Pondok Pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat
Herry Wirawan melakukan aksi bejatnya itu dalam kurun waktu tahun 2016 hingga 2019.
Kasus rudapaksa ini baru terungkap pada tahun 2021 ini dan tengah dalam proses sidang.