Kasus Pelecehan
Pantas Herry Wirawan Guru Cabul Santriwati Lolos dari Hukuman Kebiri Kimia, Terungkap Alasannya
Namun kabar terbaru kasus ini, terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati di Bandung tak hanya lolos dari hukuman mati.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat kasus guru cabul di Bandung?
Korbannya ada belasan santriwati.
Pelakunya adalah guru cabul bernama Herry Wirawan.
Dari belasan santriwati itu ada sekitar 8 siswi yang hamil dan sampai melahirkan.
Namun kabar terbaru kasus ini, terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati di Bandung tak hanya lolos dari hukuman mati.
Guru bejat bernama Herry Wirawan itu juga lolos dari hukuman kebiri kimia.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (15/2/2021), Herry Wirawan hanya divonis penjara seumur hidup.
Majelis hakim yang diketuai Yohanes Purnomo Suryo dalam putusannya menolak mengambulkan tuntutan kebiri kimia.
Hukuman kebiri kimia, tidak dapat dilaksanakan lantaran putusan yang diberikan kepada terdakwa merupakan penjara seumur hidup.
"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia. Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," katanya.
(Guru Pesantren Herry Wirawan (via Menit.co)
Sebelumnya, Herry Wirawan, guru cabul yang memperkosa 13 siswa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar yang menuntut Herry dengan hukuman mati serta kebiri kimia.
Dalam sidang ini, Herry dihadirkan secara langasung di Pengadilan.