TRIBUNMANADO.CO.ID- Penjara dalam rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin sontak menjadi heboh.
penjara tersebut diketahui berawal dari KPK yang melakukan penangkapan Bupati Langkat di rumahnya.
Saat diketahui, di dalam penjara tersebut ada sejumlah orang yang tengah ditahan.
Baca juga: Dugaan Perbudakan Manusia di Rumah Bupati Langkat Persoalan Serius
Pengakuan Bupati Langkat soal kerangkeng manusia di rumahnya, Kapolda Sumut Irjen Panca Simanjuntak curiga lihat penghuninya babak belur.(Kolase Youtube)
Polda Sumut kemudian melakukan penyelidikan.
Polisi temukan 4 orang dalam kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin dalam kondisi babak belur.
Polisi juga mengungkap pengakuan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin mengenai kerangkeng manusia di rumah pribadinya.
Keberadaan penjara pribadi milik Bupati Langkat itu kini menjadi sorotan oleh pihak Migrant Care, Kepolisian dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM).
Baca juga: Begini Penjelasan Polisi Terkait Penjara Manusia di Rumah Bupati Langkat: Itu Pribadi Belum Ada Izin
Diduga, kerangkeng manusia menjadi tempat perbudakan modern oleh sang bupati. Pasalnya, para penghuni diduga mendapat siksaan dan bekerja tanpa diberi upah.
Terbongkarnya kerangkeng manusia itu ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang didampingi Polda Sumut melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi oleh Bupati Langkat.
Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak yang ikut turun dan melihat langsung kerangkeng manusia tersebut.
Di saat itu pula, Irjen Panca Putra Simanjuntak menanyakan keberadaan kerangkeng manusia kepada Terbit Rencana Peranginangin.
Baca juga: 6 Fakta Penjara Manusia di Rumah Bupati Langkat, Pekerja Tak Digaji hingga Mata Tahanan Berkaca-kaca
Irjen Panca mengungkapkan, menurut pengakuan Terbit Rencana, kerangkeng tersebut sebagai tempat rehabilitasi pengguna narkoba.
Setelah para pengguna narkoba itu mulai sadar, mereka dipekerjakan di perkebunan sawit milik Terbit Rencana.
Kerangkeng khusus tersebut milik pribadi sang bupati dan belum mengantongi izin untuk rehabilitasi para pecandu narkoba.
Namun, Panca tak menjelaskan mengenapa penghuni yang direhabilitasi dalam kondisi wajah babak belur.
Kuat dugaan, mereka yang ditahan bukanlah orang yang menjalani rehab, tapi pekerja perkebunan sawit yang diduga disiksa oleh Terbit Rencana Peranginangin.
Bahkan, kata Panca, di dalam kerangkeng khusus itu ditemukan empat orang laki-laki dalam kondisi babak belur.
"Pada waktu kemarin teman-teman KPK yang kita backup teman-teman sekalian melakukan operasi tangkap tangan datang kerumah pribadi Bupati Langkat. Dan kita temukan betul ada tempat menyerupai kerangkeng yang berisi 3-4 orang pada waktu itu," kata Panca, Senin (24/1/2022).
Saat polisi menanyakan langsung kepada Bupati Langkat, Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kabupaten Langkat itu berdalih bahwa penjara tersebut digunakan bagi warga binaan yang direhabilitasi.
Mereka direhabilitasi karena kecanduan narkoba.
"Ternyata dari hasil pendalaman kami, memang itu adalah tempat rehabilitasi yang dibuat oleh yang bersangkutan secara pribadi," ucapnya.
Panca menyebut penjara milik Terbit Rencana Peranginangin itu sudah ada sejak 10 tahun.
Selama ini para tahanan itu direhabilitasi, lalu dipekerjakan di kebun sawit milik Terbit Rencana Peranginangin.
Tak hanya itu, mereka juga dipekerjakan di rumah pribadinya.
"Yang bersangkutan menerangkan itu waktu saya tangkap, dia di perjalanan saya dalami itu sudah lebih dari 10 tahun," ucapnya.
Migrant Care terima 20 laporan
Sementara itu, penyintas dan aktivis Migrant Care mengatakan telah menerima 20 laporan terkait dugaan perbudakan modern di penjara khusus milik Bupati Langkat ini.
Terbit Rencana Peranginangin diduga melakukan perbudakan modern terhadap para pekerja kebun sawit, di kediaman pribadinya Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat.
Dari penelusuran Migrant Care terdapat dua penjara yang digunakan Terbit Rencana untuk menyiksa para pekerja.
"Bahwa situasi ini jelas bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM, prinsip anti penyiksaan, dimana pemerintah Indonesia telah meratifikasi dan hak atas kebebasan bergerak yang diatur dalam instrumen HAM," kata Penanggung Jawab Migrant CARE, Anis Hidayah, melalui sambungan telepon genggam, Senin (24/1/2022).
Ia mengatakan, adanya dugaan perbudakan modern dan perdagangan manusia ini jelas sudah melanggar Undang-undang nomor 21 Tahun 2007.
"Bahkan situasi diatas mengarah pada dugaan kuat terjadinya praktek perbudakan modern dan perdagangan manusia yang telah diatur dalam UU nomor 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," ucapnya.
Dilahan belakang rumah Bupati Langkat ditemukan ada kerangkeng manusia yang menyamai penjara (besi dan digembok) untuk para pekerja sawit di ladangnya.
"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," ungkapnya.
Anis mengatakan, para pekerja kebun sawit juga kerap mendapat penyiksaan oleh orang suruh Terbit. Bahkan, para pekerja juga mengalami luka-luka lebam akibat penyiksaan yang dilakukan.
"Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya, sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka," jelasnya.
Setiap harinya, kata Anis para pekerja dipekerjakan secara paksa oleh Terbit. Bahkan, para pekerja harus bekerja selama 10 jam lamanya.
"Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore," ujarnya.
Setelah selesai bekerja, Terbit memenjarakan para pekerjanya agar tidak bisa lari kemana-mana.
"Setelah mereka bekerja, dimasukkan ke dalam kerangkeng/sel dan tidak punya akses kemana-mana," jelasnya.
Kemudian, para pekerja juga diberikan makan hanya dua kali dalam sehari. Itu pun, katanya makanan yang diberikan tidak layak dimakan oleh manusia.
Selain itu, para pekerja juga tidak mendapatkan upah atau gaji dari Terbit. Jika meminta upah, kerap pekerja mendapatkan pukulan dan siksaan.
"Setiap hari mereka hanya diberi makan 2 kali sehari. Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji," katanya.
Dirinya berharap, dengan adanya kejadian ini Komnas HAM dapat mengambil sikap tegas. Di mana, hal tersebut jelas sudah melanggar aturan hukum yang sebagaimana telah berlaku. (TribunMedan)
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Wajah Tahanan di Kerangkeng Bupati Langkat Babak Belur Diduga Disiksa, Ini Pengakuan Sang Koruptor