Berita Nasional

Ingat Gatot Nurmantyo? Mantan Panglima TNI Gugat UU Pemilu ke MK: Seharusnya Tak Ada Ambang Batas

Editor: Rhendi Umar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gatot Nurmantyo

Kendati demikian, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko kala itu, tak mengambil pusing soal pernyataan Gatot tersebut.

Menurutnya, sah-sah saja Gatot berpendapat pemberhentian dirinya dari Panglima TNI karena pemutaran film G30S.

Tetapi, ia mengingatkan apa yang disampaikan Gatot adalah pendapat subyektif mantan Panglima TNI itu sendiri.

"Tentang pencopotannya, itu pendapat subyektif. Karena itu penilaian subyektif, ya boleh-boleh saja, sejauh itu perasaan," kata Moeldoko dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10/2020).

Namun, tegas Moeldoko, pernyataan Gatot itu belum tentu sesuai pemikiran Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dinilai Layak Nyapres

Dilansir Tribunnews, Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga, menilai Gatot Nurmantyo layak dicalonkan sebagai presiden pada Pemilu 2024 mendatang.

Selain Gatot, Jamiluddin juga menilai Prabowo Subianto, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Andika Perkasa, layak maju nyapres,

Menurut Jamiluddin, alasan mengapa Gatot dinilai layak nyapres adalah karena ia masih menjadi tokoh TNI yang disegani.

Kendati demikian, elektabilitas Gatot yang masih rendah dan tak ada partai politik yang mengusung, menjadikan nilai tawarnya untuk menjadi capres semakin rendah.

"KAMI, organisasi yang menaunginya, tampaknya belum cukup kuat untuk menaikkan elektabilitasnya."

"Koalisi oposisi non-partai yang coba dibangun, juga tak cukup untuk meningkatkan bargaining politik Gatot untuk nyapres," terang Jamiluddin pada Minggu (23/5/2021) lalu.

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gatot Nurmantyo Gugat UU Pemilu ke MK: Aturan Presidential Threshold Harusnya Tidak Ada

Berita Terkini