Berita Nasional

Ingat Gatot Nurmantyo? Mantan Panglima TNI Gugat UU Pemilu ke MK: Seharusnya Tak Ada Ambang Batas

Editor: Rhendi Umar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gatot Nurmantyo

TRIBUNMANADO.CO.ID - Uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK ) hari ini, Selasa 11 Januari 2022.

Uji materiil ini diajukan oleh mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, dengan didampingi kuasa hukum Refly Harun.

Gugatan Gatot menyangkut ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen.

Refly Harun yang bertindak sebagai kuasa hukum Gatot, menerangkan bahwa presidential threshold 20 persen nyatanya membatasi kemunculan calon pemimpin di masa depan, serta membatasi kemewahan rakyat memilih pemimpin.

"Presidential Threshold ternyata membatasi munculnya calon - calon pemimpin ke depan, dan dalam tanda kutip kemewahan bagi pemilih atau rakyat Indonesia untuk dapat memilih calon - calon presiden," kata Refly dalam sidang yang disiarkan di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Selasa.

Adapun pokok permohonan yang diajukan hanya menyangkut satu pasal, yakni Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi 'Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari kursi DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Menurut kubu Gatot, Pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan tiga pasal pada UU Dasar 1945, yakni Pasal 6 Ayat (2), Pasal 6a Ayat (2), dan Pasal 6a Ayat (5).

Bunyi dalam tiga pasal UU Dasar dinilai sudah jelas mengatur hak konstitusi kepada partai politik untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden sepanjang menjadi peserta pemilihan umum.

Dalam pasal - pasal tersebut, tak ada ketentuan yang mengatakan soal keharusan 20 persen atau harus memenuhi ambang batas tertentu.

 "Sama sekali tidak ada ketentuan yang mengatakan harus 20 persen, atau harus memenuhi ambang batas tertentu. Dan itu sekali lagi sudah merupakan close legal policy yang tidak terkait tata cara, tapi substansi. Untuk itu seharusnya tidak ada yang namanya ambang batas," tegas Refly.

Profil Gatot Nurmantyo

Mengutip Kompas.com, Gatot Nurmantyo merupakan pensiunan TNI yang lahir di Tegal, Jawa Tengah pada 13 Maret 1960.

Ia berasal dari keluarga yang berlatar belakang militer.

Sang ayah, Suwantyo, pernah menjabat sebagai Letnan Kolonel Infanteri di Kodam XIII/Merdeka Sulawesi Utara.

Dikutip dari TribunnewsWiki, Gatot merupakan lulusan Akademi Militer tahun 1982.

Ia kemudian memulai karier militernya dengan bergabung sebagai pasukan infanteri baret hijau Kostrad.

Jabatan pertamanya adalah Komandan Peleton MO 81 Kompi Bantuan Batalyon Infanteri 315/Garuda.

Di tahun 1983-1984, Gatot pernah diterjunkan dalam operasi Seroja di Timor Leste.

Setelahnya, ia pindah menjadi Komandan Kompi Senapan B Batalyon Infanteri 320/Badak Putih dan Komandan Kompi Senapan C Batalyon Infanteri 310/Kidang Kancana.

Karier Gatot kemudian semakin menanjak hingga ia dilantik menjadi Gubernur Akmil pada 2010.

Di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tepatnya tahun 2014, ia ditunjuk menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) menggantikan Jenderal TNI Budiman.

Setahun kemudian, Gatot menjabat sebagai Panglima TNI menggantikan Jenderal Moeldoko yang memasuki masa pensiun.

Gatot dilantik menjadi Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta pada 8 Juli 2015 sesuai Keppres Nomor 49/TNI2015 tertanggal 6 Juli 2015.

Namun, dua tahun setelahnya ia diberhentikan secara hormat pada 8 Desember 2017.

Posisi Panglima TNI kemudian diisi oleh Marsekal Hadi Tjahjanto.

Di tahun 2020, Gatot buka suara mengenai pemberhentiannya.

Ia menilai pemberhentian dirinya berkaitan dengan instruksinya untuk memutarkan film G30S.

"Saat saya menjadi Panglima TNI, saya melihat itu semuanya maka saya perintahkan jajaran saya untuk menonton G30S/PKI."

"Pada saat itu saya punya sahabat dari salah satu partai, saya sebut saja PDI menyampaikan, 'Pak Gatot, hentikan itu. Kalau tidak, Pak Gatot akan diganti'," kata Gatot dalam sebuah tayangan YouTube Hersubeno Point, Rabu (23/9/2020), dikutip Kompas.com.

"Saya bilang, 'Terima kasih', tetapi justru saya gas karena ini adalah benar-benar berbahaya, dan benar-benar saya diganti," tambahnya.

Kendati demikian, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko kala itu, tak mengambil pusing soal pernyataan Gatot tersebut.

Menurutnya, sah-sah saja Gatot berpendapat pemberhentian dirinya dari Panglima TNI karena pemutaran film G30S.

Tetapi, ia mengingatkan apa yang disampaikan Gatot adalah pendapat subyektif mantan Panglima TNI itu sendiri.

"Tentang pencopotannya, itu pendapat subyektif. Karena itu penilaian subyektif, ya boleh-boleh saja, sejauh itu perasaan," kata Moeldoko dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10/2020).

Namun, tegas Moeldoko, pernyataan Gatot itu belum tentu sesuai pemikiran Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dinilai Layak Nyapres

Dilansir Tribunnews, Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga, menilai Gatot Nurmantyo layak dicalonkan sebagai presiden pada Pemilu 2024 mendatang.

Selain Gatot, Jamiluddin juga menilai Prabowo Subianto, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Andika Perkasa, layak maju nyapres,

Menurut Jamiluddin, alasan mengapa Gatot dinilai layak nyapres adalah karena ia masih menjadi tokoh TNI yang disegani.

Kendati demikian, elektabilitas Gatot yang masih rendah dan tak ada partai politik yang mengusung, menjadikan nilai tawarnya untuk menjadi capres semakin rendah.

"KAMI, organisasi yang menaunginya, tampaknya belum cukup kuat untuk menaikkan elektabilitasnya."

"Koalisi oposisi non-partai yang coba dibangun, juga tak cukup untuk meningkatkan bargaining politik Gatot untuk nyapres," terang Jamiluddin pada Minggu (23/5/2021) lalu.

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gatot Nurmantyo Gugat UU Pemilu ke MK: Aturan Presidential Threshold Harusnya Tidak Ada

Berita Terkini