Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Judi Online

Pemain Judol Akali Sistem Bandar Ditangkap, Anggota DPR: Bandarnya Pelaku Utama Justru Tak Tersentuh

lima orang yang diketahui pemain judol jadi tersangka setelah mengakali sistem hingga rugikan bandar judi online.

Penulis: Glendi Manengal | Editor: Glendi Manengal
Kolase TribunJogya.com/Miftahul Huda/Dok. Satpol PP Kota Yogyakarta
JUDOL - Tersangka dan barang bukti kasus judi online (judol) di Banguntapan diperlihatkan kepolisian saat jumpa pers, Kamis (31/7/2025). DPR nilai ada kejanggalan di kasus penangkapan 5 tersangka judi online yang diduga mengakali sistem dan rugikan bandar judi di Yogya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Judi online memang memang marak terjadi di Indonesia.

Hingga saat ini pemerintah masih terus memberantas judi online.

Terkait hal tersebut salah satu kasus judi online terungkap di wilayah Yogyakarta.

Dimana sebanyak lima orang yang diketahui pemain judol jadi tersangka setelah mengakali sistem hingga rugikan bandar judi online.

Hal ini menjadi sorotan publik, hingga salah satu anggota DPR RI turut menanggapi soal kasus tersebut.

Ya, anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti penangkapan lima pelaku yang diduga mengakali sistem dan merugikan bandar judi online (judol) oleh Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY). 

Dia menilai, penanganan kasus ini tidak hanya janggal, tetapi juga membuat publik bertanya-tanya soal arah penegakan hukum terhadap kejahatan digital yang masif dan terorganisir itu.

Menurut Sudding, semestinya kasus ini menjadi pintu masuk untuk memburu dalang alias bandar di balik maraknya judi online

"Ada keganjilan yang tidak bisa diabaikan. Seharusnya yang disikat polisi, ya bandarnya, dan kasus ini pintu masuknya. Kalau yang melapor bandarnya, kenapa polisi nggak nangkap. Dan kalaupun bukan, kenapa polisi tak tangkap bandarnya?” kata  Sarifuddin Sudding kepada wartawan, Sabtu (9/8/2025). 

Politisi PAN itu pun merasa ironi karena cepatnya polisi menangani kasus yang merugikan bandar judol.

"Namun keberadaan bandar yang jelas-jelas merupakan pelaku utama justru tak tersentuh. Ini seperti membiarkan akar kejahatan tetap tumbuh, dan hanya memangkas rantingnya. Kan ironis,” tuturnya.

Sudding menilai, penangkapan terhadap lima pelaku yang memanfaatkan celah teknis dalam sistem promosi situs judi online justru membuka fakta bahwa sistem judol itu sendiri beroperasi secara ilegal, merusak masyarakat, dan telah lama dibiarkan tumbuh subur di ruang digital Indonesia.

Sudding mengingatkan bahwa aparat penegakan hukum tidak boleh diskriminatif, apalagi dalam menangani kasus dengan dampak sosial dan ekonomi yang luas seperti judi online

Terlebih, judi digital telah menjadi epidemi sosial yang menyasar masyarakat bawah, merusak kehidupan keluarga, dan menjerat generasi muda dalam jeratan utang dan kecanduan.

"Jangan sampai aparat justru terlihat lebih sigap saat pelaku yang ditangkap 'merugikan bandar', tapi lambat saat yang dihadapi adalah para bandar yang merugikan masyarakat,” pesan Sudding.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved