"Hal ini telah bertentangan dengan Pasal 25 ayat (5) Peraturan Bupati Minahasa Selatan Nomor: 04 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa," terang Wensi.
Terhadap hasil positif yang diraih oleh para mantan perangkat Desa Sinisir, Wensi menyampaikan imbauan kepada para Penjabat Hukum Tua ataupun para Hukum Tua agar tidak sewenang-wenang.
"Selalu memperhatikan dan memahami peraturan perundangan yang berlaku dalam mengambil Keputusan sebelum memberhentikan perangkat Desa," ujar dia.
• Hadir Melalui Program Electrifying Agriculture, PLN Peduli Beri Bantuan untuk Petani di Wawo Tomohon
• Chord Gitar Arti Cinta - Ari Lasso, Selama Jantungku Masih Berdetak
• Praveen Jordan/Melati Daeva Oktavianti Isuenya Dicoret Dari Pelatnas, Begini Kata Humas PBSI