TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Dua belas mantan perangkat Desa Sinisir, Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan menang di tingkat Banding yang digelar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar.
Para mantan perangkat desa ini menempuh jalur hukum lantara merasa diberhentikan secara sepihak dan tanpa sebab yang jelas oleh Penjabat Hukum Tua Desa Sinisir.
Diketahui, amar putusan di PTTUN Makassar yang dibacakan Majelis Hakim pada tanggal 24 Desember 2021 lalu menyatakan, menguatkan Putusan sebelumnya di peradilan tingkat pertama di Pengadilan tata Usaha Negara Manado.
Diketahui, sebelumnya para mantan Perangkat Desa Sinisir ini mendapatkan kemenangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Manado.
Gugatan mereka dikabulkan seluruhnya pada Putusan yang dikeluarkan Senin tanggal 1 November 2021 secara E Court oleh Mejelis Hakim.
Putusan Majelis Hakim telah memutuskan menyatakan Batal Surat Keputusan Pemberhentian Perangkat Desa Sinisir No : 301 B/SK-PPD/DS/V-2021 tanggal 11 Mei 2021 yang diterbitkan oleh Hukum Tua Desa Sinisir.
Majelis Hakim juga mewajibkan Tergugat Penjabat Hukum Tua Desa Sinisir untuk mencabut Surat Keputusan pemberhentian perangkat Desa Sinisir tersebut.
Serta mewajibkan Tergugat Penjabat Hukum Tua Desa Sinisir untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat para Penggugat para Mantan perangkat Desa Sinisir.
Adapun kedua belas mantan perangkat Desa Sinisir yaitu Steifi Jefri Palandi, Jerry Langkun, Berthin Agustinus Mamahit, Melky J Manampiring, Steven Lahe, Yanwarius Ponamon, Alboyn Singal, Novie Mamahit, Viska M. Tumipa.
Kemudian Hesry Walean, Fatly Romaulus Muaya, Theddy J.F.Lahe.
Dua belas mantan perangkat desa ini selama proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara diwakili serta didampingi oleh Kuasa Hukum Wensi Richter, SH dan Supratman Baluntu, SH.
Wensi Richter melalui pesan tertulis kepada tribunmanado.co.id, Rabu (5/1/20220 membeber, salah satu alasan Majelis Hakim mengabulkan Gugatan para Perangkat Desa Sinisir ini.
"Karena dalam proses pemberhentian terhadap para Penggugat tersebut telah bertentangan dengan Pasal 25 ayat (5) Peraturan Bupati Minahasa Selatan Nomor : 04 Tahun 2020," ujar dia.
Peraturan itu tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Di mana, kata Wensi, Tergugat Penjabat Hukum Tua Desa Sinisir ketika memberhentikan para Penggugat, tidak ada tindakan pemberhentian sementara terlebih dahulu kepada para penggugat sebelum memberikan sanksi Pemberhentian kepada para Penggugat.