Bagaimana hasil kajian Pak Jopie terkait keselamatan penerbangan di Bandara Sam Ratulangi? Dan bagaimana terkait manfaat, hak, dan kewajiban bagi pemerintah daerah?
JR: Tahun 1990 saya sudah masuk bersama tim Pak Waroka yang waktu itu menjadi Kakanwil Menparpostel Sulut dan Sulteng.
Jadi memang Bandara Sam Ratulangi ini menjadi infrastruktur yang krusial karena bandara satu-satunya di Sulut.
Kalau berbicara suatu wilayah bandara harus berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 154 Tahun 2019 dan bahwa ada masterplan baru seperti yang Pak Mingus bilang tadi.
Itu di situ sudah jelas bahwa kawasan keamanan operasi penerbangan di Kepmen sebelumnya lima kilometer, padahal Kementerian meminta 7,5 kilometer berarti sudah jauh masuk ke Manado.
Menurut saya harus ada kajian terus karena di Kepmen tersebut ketinggian 150 meter dan panjang 7,5 kilometer harus aman.
Tentunya hal ini menghambat perekonomian Kota Manado jika memang masuk di wlayah Manado, kalau masuk ke Kabupaten Minut, kami akan mempertanyakan dampak positif dalam perekonomian apa yang kami dapat?
Lalu jika masuk ke Minut, Pemkab Minut wajib membuat kawasan tata ruang. Lalu kalau ada masterplan baru itu peraturan yang mana yang dipakai?
Padahal di Kepmen Nomor 154 Tahun 2019 tertulis masterplan itu usianya 20 tahun kemudian bisa ditinjau lima tahun.
Kalau baru dua tahun seperti sekarang berarti menggunakan butir C yang berbunyi ditinjau dalam satu tahun apabila ada potensi yang sangat signifikan. (*)
• Kabar Artis Arya Saloka, Kini Ungkap soal Rencana Berhenti dari Dunia Hiburan
• Chord Diary Depresiku - Last Child, Kunci Dasar Mudah Dimainkan dari C
• 6 Amalan Pembuka Pintu Rezeki, Perbanyak Doa hingga Sedekah