dan performance agar tidak terjadi chaos di masyarakat apabila proyek bansos itu gagal dan banyak permasalahan," ucap Adi.
Adapun jaksa menuntut Adi Wahyono dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ia dinilai jaksa terbukti melakukan tindakan korupsi bersama-sama dengan Matheus Joko dan Juliari Batubara.
(Foto: Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sidang kasus korupsi bansos. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jaksa menilai Adi merupakan kepanjangan tangan Juliari dalam mengumpulkan fee Rp 10.000 tiap paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada perusahaan penyedia.
Total uang yang diterima ketiganya ditaksir mencapai Rp 32,48 miliar.
(Kompas.com)
Tautan: