Nasional

Pengakuan Eks Anak Buah Julia Batubara 'Saya Korban dari Desain Proyek yang Ditentukan oleh Menteri'

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Anak buah eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, Adi Wahyono mengeklaim hanya korban dari kasus korupsi pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Adi Wahyono, salah satu mantan anak buah dari eks Menteri Sosial ( Mensos ) Juliari Batubara mengeklaim hanya korban kasus korupsi pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Adi mengatakan, dirinya hanya menjalankan perintah pengumpulan fee Rp 10.000 tiap paket bansos pada perusahaan penyedia.

Adi mengaku tidak terlibat dalam perencanaan proyek tersebut.

"Saya meneruskan desain program yang disusun sebelumnya.

Saya tidak terlibat dalam penentuan jenis barang, kualitas barang, harga barang, goodybag maupun transportasi," ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (20/8/2021) dikutip dari Antara.

(Foto: Adi Wahyono, terdakwa kasus korupsi Bansos Covid-19 mengaku korban dari desain proyek Menteri (Juliari Batubara./Antara Foto/Reni Esnir)

Adi menjelaskan sebelum ia menjabat sebagai Kabiro Umum Kemensos dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos periode Oktober-Desember 2020, Juliari sudah memerintahkan untuk mengumpulkan fee paket bansos.

"Pada awalnya sebelum ada saya perintah Mensos tetap ada karena Kukuh (Aribowo) juga berkomunikasi secara intensif dengan Pejabat Pembuat Komitmen Matheus Joko Santoso," ungkap dia.

Kukuh Aribowo diketahui merupakan anggota tim teknis bidang komunikasi Mensos.

Sementara Matheus Joko Santoso adalah terdakwa dalam perkara ini yang sempat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos Kemensos.

Adi mengatakan bahwa ia cukup disibukkan dengan program bansos Covid-19 karena harus bekerja di lapangan dan memantau penyalurannya.

Ia mengklaim tidak menerima keuntungan atas kerja kerasnya itu.

"Saya adalah korban dari desain proyek yang ditentukan oleh menteri dan pejabat lain," kata dia. 

"Saya tidak mendapatkan reward atau kenaikan pangkat, atau jabatan, semata-mata tanggung jawab pengabdian

dan performance agar tidak terjadi chaos di masyarakat apabila proyek bansos itu gagal dan banyak permasalahan," ucap Adi.

Adapun jaksa menuntut Adi Wahyono dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia dinilai jaksa terbukti melakukan tindakan korupsi bersama-sama dengan Matheus Joko dan Juliari Batubara.

(Foto: Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sidang kasus korupsi bansos. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jaksa menilai Adi merupakan kepanjangan tangan Juliari dalam mengumpulkan fee Rp 10.000 tiap paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada perusahaan penyedia.

Total uang yang diterima ketiganya ditaksir mencapai Rp 32,48 miliar. 

(Kompas.com)

Tautan:

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/20/22585201/terdakwa-kasus-bansos-covid-19-adi-wahyono-saya-korban-desain-proyek-menteri

Berita Terkini