Penanganan Covid

Ibadah Dalam Gedung Boleh Dilakukan Terbatas, Wali Kota Mando: Mari Taati Aturan PPKM

Penulis: Arthur_Rompis
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Manado Andrei Angouw saat membawakan sambutan di Mapolresta Manado.

10. Untuk Apotik, Toko Obat dapat dibuka selama 24 (dua puluh empat) jam;

11.Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat (restoran, warung makan, rumah
makan, cafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri, maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dibatasi jam
opernsional sampai pukul 20.00 wita dengan kapasitas pengunjung 25 % (dan puluh lima persen);

12. Untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang disesuaikan dengan
jam operasional;

13. Resepsi pernikahan, acara duka, dan acara syukur lainnya dihadiri maksimal 50
(lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak menerapkan makan di tempat, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang:

14. Kegiatan keagamaan dilakukan di dalam ruangan dengan kapasitas 25% (dua
puluh lima persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;

15.Tempat hiburan malam, Pusat Kebugaran, Spa, dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 wita dengan kapasitas pengunjung 25 % (dua puluh lima persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

16. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 7 Juli 2021 sampai dengan tanggal 18 Juli 2021 dengan memperhatikan perkembangan epidemiologi COVID-19. (art)

Baca juga: KSAD Andika Perkasa Berpeluang Jadi Panglima TNI, Terkendala Hal Ini Jika Dikaitkan Tahun Politik

Baca juga: Bupati dan Wabup Minahasa Selatan Kompak Hadir di Konsolidasi Partai Perindo

Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Barkie Diancam 4 Tahun Penjara, Polisi: Sopir Pribadi Sering Diajak Nyabu

 
 

Berita Terkini