Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Nia Ramadhani dan Ardi Barkie Diancam 4 Tahun Penjara, Polisi: Sopir Pribadi Sering Diajak Nyabu

Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie, serta sopir pribadi berinisial ZN sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Editor: Rhendi Umar
Kolase Foto Tribun Manado/Istimewa
Nia Ramadhani dan Ardi Barkie Diancam 4 Tahun Penjara, 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie, serta sopir pribadi berinisial ZN sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, mereka sudah menjalani pemeriksaan dan dinyatakan positif metamfetamin.

Kepada polisi, Nia juga mengaku bahwa dia bersama Ardi dan sopir pribadinya kerap mengonsumsi sabu bersama-sama.

"Dilakukan pendalaman dan (Nia) mengakui bahwa juga suaminya AAB juga menghisap, menggunakan sabu-sabu ini bersama-sama," ujar Yusri di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).

Nia Ramadhani
Nia Ramadhani (Instagram@ramadhaniabakrie)

Ketiga orang tersebut, kata Yusri, langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Pusat.

Menurut Yusri, para tersangka untuk sementara dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Meski begitu, Yusri menegaskan bahwa pihaknya masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus penyalahgunaan narkotika tersebut.

"Pasal 127 di Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. Ini masih awal karena ini baru saja akan dikembangkan perkara ini," kata Yusri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan telah menangkap pasangan selebriti, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie pada Rabu (7/7/2021).

Mereka ditangkap bersama seorang sopir pribadi yang mengetahui bahwa Nia kerap memakai narkoba jenis sabu.

"Memang benar terjadi penangkapan di Pondok Pinang, Kebayoran Selatan. Ada tiga orang yang diamankan," ujar Yusri dalam jumpa pers, Kamis (8/7/2021).

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram beserta bong atau alat penghisap sabu.

Sabu itu awalnya ditemukan pada saat polisi menggeledah ZN.

Sopir itu kemudian menunjuk bahwa pemilik sabu adalah atasannya, Nia Ramadhani yang selama ini kerap mengonsumsi sabu.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved