News

Massa Anarkis Bakar 6 Gedung Pemerintah Yalimo karena MK Tolak Cabub ED yang Tewaskan Oknum Polwan

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa bakar Kantor Pemerintah di Yalimo Papua.

Kali ini materi gugatannya adalah status Erdi Dabi yang merupakan mantan narapidana

yang seharusnya belum bisa menjadi peserta pilkada.

Pada 29 Juni 2021, MK mengabulkan gugatan tersebut

dan mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dari Pilkada Yalimo.

Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi (KabarPapua.co/Qadri Pratiwi)

MK juga memerintahkan KPU Yalimo melaksanakan pilkada ulang mulai dari tahapan pendaftaran peserta pilkada.

Erdi Dabi terjerat kasus hukum setelah terlibat insiden kecelakaan lalu lintas di Kota Jayapura pada 16 September 2020.

Saat itu, ia masih menjabat sebagai Wakil Bupati Yalimo.

Saat kejadian, Erdi Dabi dipastikan dalam keadaan tidak sadarkan diri karena dipengaruhi minuman beralkohol.

Dari insiden tersebut, seorang Polwan Bripka Christin Meisye Batfeny (36) yang mengendarai sepeda motor, tewas di tempat.

Akibat kasus tersebut, Erdi Dabi yang sudah berdamai dengan keluarga korban,

dijatuhi hukuman empat bulan penjara dipotong masa tahanan pada 18 Februari 2021.

Erdi Dabi dimasukan dalam Lapas Abepura pada 22 April,

untuk menjalani masa tahanan yang tinggal tersisa dua minggu.

(Kompas.com)

Tautan:

https://regional.kompas.com/read/2021/06/29/191212178/tak-terima-putusan-mk-massa-bakar-sejumlah-kantor-pemerintah-di-yalimo?page=all

Berita Terkini