Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.
Lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah.
Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).(ndo)
Baca juga: Menteri Investasi dan BKPM Bahlil Lahadalia, Kagum dengan Trikora dan Bawa 2 Investor ke KEK Bitung
Baca juga: Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Manado, Senator Stefanus Liow Ajak Tokoh Agama Rawat Kerukunan
YOUTUBE TRIBUN MANADO: