BPN Sulut

BPN Sulut Pacu Program PTSL, Warga Bisa Urus Sertifikat Tanah Gratis, Begini Caranya

Penulis: Fernando_Lumowa
Editor: David_Kusuma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Sulut, Lutfi Zakaria

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -  Badan Pertanahan Nasional Kanwil Sulut bertekad memacu Program Prioritas Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Bumi Nyiur Melambai.

PTSL merupakan program percepatan pemetaan semua bidang tanah di Indonesia yang digagas Presiden Jokowi dan dipercayakan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan.

Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Baca juga: Ini Penjelasan Pengelola KEK Bitung Terkait Lahan di Kawasan KEK

Apa yang menarik dari program ini, masyarakat bisa mengurus sertifikat tanahnya tanpa biaya pengurusan sebagaimana mengurus rutin atau normal.

"PTSL ini bertujuan memetakan semua bidang tanah baik milik pribadi maupun badan hukum," kata Kepala BPN Sulut, Lutfi Zakaria, Minggu (13/06/2021).

Agar tanah bisa dipetakan dan punya sertifikat, syaratnya, pemetaan  harus dilakukan secara lengkap untuk semua bidang yang ada di kelurahan/desa setempat.

Di sini diperlukan peran aktif pemerintah kelurahan/desa dan pemilik tanah.

Pemerintah kelurahan/desa wajib menyiapkan buku register desa dan administrasi pendukung lainnya.

Sementara bagi pemilik tanah wajib menyediakan surat pernyataan fisik yang bersangkutan (Alas Hak).

"PTSL ini biaya sertifikasi tidak ada alias gratis," ujat Zakaria yang didampingi Kabid Pengadaan Tanah Jefree Supit.

Baca juga: Menteri Investasi dan BKPM Bahlil Lahadalia, Kagum dengan Trikora dan Bawa 2 Investor ke KEK Bitung

Meskipun demikian, pemilik tanah akan menyediakan biaya untuk pemberkasan. "Seperti biaya materai, patok, fotokopi dan penggandaan. Sesuai SKB 3 menteri nilai maksimalnya sekitar Rp 350 ribu," katanya.

Sebagai pembanding, proses sertifikasi tanah tanpa program seperti PTSL membutuhkan biaya.

Mulai dari biaya untuk pengukuran, panitia pemeriksa tanah, pendaftaran tanah, akomodasi transportasi petugas lapangan. "Nilainya tergantung luas tanahnya," kata Zakaria.

Katanya, dalam PTSL ini, pihaknya memberi prioritas sertifikasi bagi pribadi. Untuk bidang tanah milik badan usaha, proses sertifikasinya sendiri alias tidak kolektif.

Halaman
123

Berita Terkini