TRIBUNMANADO.CO.ID - Tak hanya bantuan langsung tunai (BLT) UMKM, PKH tetapi ada juga ada BLT Dana Desa yang diberikan pemerintah di tahun 2021.
BLT Dana Desa dari pemerintah diberikan untuk mengurangi dampak pandemi COVID-19.
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) adalah bantuan yang disalurkan kepada keluarga miskin di desa.
Dikutip dari Buku Pendataan BLT Dana Desa, besarnya bantuan yang diberikan adalah Rp 300.000 per setiap bulan.
Syarat Penerima BLT Dana Desa:
Kriteria Calon Penerima BLT-Dana Desa Calon penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin baik yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun yang tidak terdata (exclusion error) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Tidak mendapat bantuan PKH/BPNT/ pemilik Kartu Prakerja;
b. Mengalami kehilangan mata pencaharian (tidak memiliki cadangan ekonomi yang cukup untuk bertahan hidup selama tiga bulan ke depan);
c. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Semakin banyak kriteria keluarga miskin dan rentan yang dipenuhi, semakin prioritas menjadi penerima BLT Dana Desa.
Masyarakat dapat mengecek daftar nama penerima BLT Dana Desa melalui link sid.kemendesa.go.id.
Cara Cek sid.kemendesa.go.id:
- Pertama buka laman sid.kemendesa.go.id
- Kemudian terdapat dua pilihan pencarian data desa