KKB Papua

Istilah Baru Teroris KKB Papua, Kata 'Papua' Diganti, Mahfud MD: Tolong Jangan Sebut KKB Papua

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istilah sebutan KKB Papua diganti. Mahfud MD minta jangan sebut kelompok teroris di Papua dengan sebutan KKB Papua. Kata 'Papua' dihilangkan. Foto Panglima KKB Papua atau OPM Gliath Tabuni.

kelompok kriminal separatis bersenjata (KKSB), dan sekarang menjadi teroris.

"Tidak ada perubahan, situasinya sama saja," ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga mengkhawatirkan adanya eskalasi kekerasan yang terjadi di lapangan usai KKB dikatagorikan sebagai teroris.

Kemudian, ia juga mempertanyakan terkait proses hukum yang akan dijalankan hingga reaksi dari pihak-pihak di Papua atas label teroris kepada KKB.

Karena itu, menurut Amiruddin penegakan hukum yang transparan dinilai Komnas HAM jauh lebih penting diutamakan dari pada sekadar pelabelan terhadap KKB.

"Saya katakan ini semua karena KKB itu sesuatu yang tidak jelas.

Apa itu KKB. Dimana alamat KKB. KKB itu bukan organisasi," ucapnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya mengumumkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua dimasukkan ke dalam katagori organisasi teroris.

Mahfud mengatakan, pelabelan organisasi teroris terhadap KKB sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," ujar Mahfud dalam konferensi pers, dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).

Tanggapan Gubernur Papua Lukas Enembe

Penetapan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB Papua) oleh pemerintah ditanggapi Gubernur Papua Lukas Enembe.

KKB Papua kini dikategorikan sebagai teroris setelah aksi-aksi yang meresahkan dan mengancam NKRI

Namun, Gubernur Lukas Enembe menilai, bahwa hal itu pemerintah pusat seharusnya berkonsultasi lebih dahulu

dengan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Halaman
1234

Berita Terkini