Gibran menyebutkan bahwa tindakan tersebut dilarang dalam Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 13 tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya.
Pada poin 4 tertulis larangan meminta dana dengan mengatasnamakan Tunjangan Hari Raya ataupun sebutan lain.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, mengatakan kop surat yang dipakai bertuliskan Satlinmas dan dengan cap Satlinmas Gajahan.
Surat itu diketahui lurah dan Ketua LPMK Gajahan yang juga membubuhkan tanda tangan tanpa cap.
Teguh mengatakan aksi para linmas itu adalah kebiasaan lama.
Namun kondisi saat ini sudah jauh lebih baik sehingga tidak seharusnya kebiasaan itu dilanjutkan.
"Dulu saat mereka tidak mendapatkan honor, mereka dapatnya ya dari keliling saat 17 Agustus, saat hari raya. Tapi sekarang kan dana kelurahan sudah ada, linmas juga dapat sembako lebaran, bantuan sosial dan sebagainya. Jadi tradisi ini harus diluruskan," kata Teguh.
Berita ini tayang di Kompastv.com