Gibran Rakabuming Raka

VIDEO, Gibran Keliling Toko Minta Maaf hingga Kembalikan Duit Pungli Bawahannya yang Berkedok Zakat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming mendatangi kawasan pertokoan di Kelurahan Gajahan untuk mengembalikan uang hasil pungli.

TRIBUNMANADO.CO.ID -Viral video Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengembalikan uang hasil pungutan liar atau pungli yang dilakukan anggota Linmas kepada warga.

Gibran juga meminta maaf atas aksi anggota Linmas yang memungut uang berkedok zakat.

Wali Kota Solo mengembalikan uang pungli di wilayah Gajahan didampingi Camat Pasar Kliwon.

145 pemilik toko jadi sasaran pungli anggota Linmas yang kemudian terungkap dan uangnya dikembalikan sang Wali Kota.

Nilai pungli yang dikembalikan antara Rp 50-100 ribuh untuk setiap warga.

Gibran mengimbau warga melapor ke pihak berwenang jika ada pungli di masa mendatang.

Aksi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berkeliling ke sejumlah toko di kawasan pertokoan di Coyudan untuk mengembalikan duit pungli yang diduga dilakukan oleh Lurah Gajahan dan petugas Linmas.

Gibran bersama dengan Camat Pasar Kliwon mengembalikan uang tersebut kepada para pemilik toko yang menjadi korban pungli.

Jawaban Menohok Gibran Rakabuming, Netizen Sebut Nadya Arifta Calon Ipar Low Class

Gibran juga meminta maaf kepada para pemilik toko atas peristiwa ini.

Gibran meminta agar pemilik toko berani melaporkan jika ada pungli seperti ini lagi.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka membebastugaskan alias mencopot pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik pungli berkedok zakat di Solo, termasuk salah satunya Lurah Gajahan berinisial S.

“Jangan mengatasnamakan tradisi, kita itu ASN di kota Solo harus membiasakan yang benar, bukan membenarkan yang sudah biasa,” kata Gibran ketika dimintai komentar mengenai kasus dugaan praktik pungli berkedok zakat ini.

Gibran mengatakan secara jelas pihak tersebut melanggar peraturan. Ia mengatakan kasus ini pun membuat warga Solo tidak nyaman.

“Tertulis jelas sodakoh atau fitrah, itu salah makanya ini kita langsung bebas tugaskan, tidak mau lama-lama karena bikin warga tidak nyaman,” kata Gibran.

Gibran menyebutkan bahwa tindakan tersebut dilarang dalam Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 13 tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya.

Pada poin 4 tertulis larangan meminta dana dengan mengatasnamakan Tunjangan Hari Raya ataupun sebutan lain.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, mengatakan kop surat yang dipakai bertuliskan Satlinmas dan dengan cap Satlinmas Gajahan.

Surat itu diketahui lurah dan Ketua LPMK Gajahan yang juga membubuhkan tanda tangan tanpa cap.

Teguh mengatakan aksi para linmas itu adalah kebiasaan lama.

Namun kondisi saat ini sudah jauh lebih baik sehingga tidak seharusnya kebiasaan itu dilanjutkan.

"Dulu saat mereka tidak mendapatkan honor, mereka dapatnya ya dari keliling saat 17 Agustus, saat hari raya. Tapi sekarang kan dana kelurahan sudah ada, linmas juga dapat sembako lebaran, bantuan sosial dan sebagainya. Jadi tradisi ini harus diluruskan," kata Teguh.

Berita ini tayang di Kompastv.com

Berita Terkini