Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kementerian Dalam Negeri masih memproses usulan pelengseran James Arthur Kojongian dari posisi Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara.
Terbaru, Kemendagri mengirimkan surat ke Gubernur Sulut meminta kelengkapan berkas usulan pelengseran JAK.
Informasi diperoleh tribunmanado.co.id, Kemendagri meminta dasar aturan DPRD terkait tata beracara Badan Kehormatan DPRD.
Tata beracara Badan Kehormatan DPRD ini memang menjadi satu di antara poin protes Fraksi Golkar ketika BK melengserkan JAK dari pimpinan DPRD.
Baca juga: Dapat Waktu 60 Hari, Pemkot Tomohon Pastikan Segera Tindaklanjut Catatan BPK RI
Baca juga: Dewan Masjid Indonesia dan MKA Laksanakan Buka Puasa Bersama 25 Anak Yatim
Tata beracara ini harus diputuskan lewat keputusan DPRD.
JAK ketika dikonfirmasi perihal tata beracara BK tak mengetahui persis jika hal itu diminta Kemendagri
"Saya tidak tahu persis terkait surat itu, mungkin bisa ditanyakan ke teman-teman di Badan Kehormatan, mereka yang lebih tahu," ujar Politisi Golkar ini
Juru Bicara Partai Golkar, Feryando Lamaluta mengatakan, Partai Golkar sudah melayangkan protes melalui surat Nomor : B-60/DPD-PG/Sulut/2021 Golkar, surat ini untuk menanggapi Surat DPRD Sulut.
"Kami sudah menyampaikan hak kami, semuanya poin-poinnya sudah tertera dalam surat tersebut," kata dia.
Adapun, surat protes Partai Golkar rinciannya sebagai berikut:
Sehubungan dengan surat DPRD Sulut nomor : 160/DPRD/109/2021, tanggal 22 Februari 2021, perihal penyampaian keputusan Badan Kehormatan DPRD Sulut, untuk itu DPD Partai Golkar Sulut telah mengadakan rapat pleno pada tanggal 16 Maret 2021, maka dengan ini DPD Partai Golkar menyatakan keberatan terhadap penerbitan Keputusan BK nomor 1 tahun 2021 tentang pemberhentian saudara James Arthur Kojongian ST MM dari jabatan Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sulut.
Baca juga: James Arthur Kojongian 3 Bulan Tak Lagi Gajian, Tetap Masuk Kerja, JAK: Sekwan yang tahu
Dengan ini, DPD Partai Golkar Provinsi Sulut memberikan tanggapan sebagai berikut.
1. Bahwa seluruh rangkaian proses dan mekanisme Rapat BK, penyelidikan, verifikasi, klarifikasi, dan penerbitan Surat Keputusan BK terkait dengan penjatuhan sanksi berupa pemberhentian James Arthur Kojongian sebagai Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sulut yang dilakukan oleh BK telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 63 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
2. Bahwa sebagaimana ditegaskan dalam pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota menyatakan sebagai berikut:
"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan masyarakat, penjatuhan sanksi, dan tata beracara badan kehormatan diatur dalam peraturan DPRD tentang tata beracara badan kehormatan"