Sementara Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah mengatakan, pada prinsipnya Kemendagri menunggu persetujuan dari Kemenkeu
dan dalam waktu paling lambat 3 hari setelah persetujuan dari Kemenkeu, akan diterbitkan surat rekomendasi dari Kemendagri utk pemberian pinjaman PEN
Baca juga: Cak Imin Mulai Digoyang di PKB, 113 DPC Galang Muktamar Luar Biasa PKB
Baca juga: Masih Ingat Serda Ucok, Kopassus yang Tembak Mati 4 Napi yang Bunuh Sahabatnya TNI? Ini Kabarnya
Baca juga: Sambut Bulan Suci Ramadan, Ini Pesan Wanita Cantik Asal Bolmut Nur Gadlia Yarbo
Sementara Direktur Kapasitas dan Pelaksana Transfer Bhimantara Widyajala berharap, apabila permohonan ini telah disetujui dan diproses,
kiranya dalam pemanfaatan dana ini agar dipergunakan dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan yang berlaku untuk kepentingan masyarakat.
"Serta hindari penyalahgunaan, karena apabila disalahgunakan akan berhadapan dengan hukum," pintanya.
Baca juga: Mitrya Maya Mince, Vaksinator Covid-19 Ini Imbau Masyarakat Segera Lakukan Vaksinasi
Baca juga: Fadli Zon Tak Terima Mohamed bin Zayeb dijadikan Nama Jalan Tol : Apa Tak Ada Nama Pahlawan Kita?
"Selain itu, karena pinjaman ini berbentuk pinjaman kegiatan. Maka diharapkan dalam pelaksanaannya lebih memberdayakan tenaga kerja lokal,
dan bahan bakunya diambil dari hasil-hasil lokal. Karena salah satu tujuan dari pinjaman PEN ini adalah untuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat,
serta mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat akibat covid-19," tandasnya.
Adapun turut hadir mendampingi Walikota dalam konsultasi ini Kepala BPKPD Gerardus Mogi, Kabag Prokopim Christo Kalumata dan Kabid Perbendaharaan BPKPD Dani Liuw. (hem)
Baca juga: Tata Cara Mandi Wajib atau Mandi Besar dalam Agama Islam, Lengkap Bacaan Niat Bahasa Arab dan Latin
Baca juga: Sambut Bulan Suci Ramadan, Ini Pesan Wanita Cantik Asal Bolmut Nur Gadlia Yarbo
Baca juga: Pemkot Kotamobagu Resmi Launching Kartu Parkir Khusus Kendaraan Dinas
YOUTUBE TRIBUN MANADO: