Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID – Sepasang laki-laki dan perempuan, harus berurusan dengan Polisi.
Pasalnya laki-laki YP alias Anes (25) dan perempuan AM alias Ayu (20) warga satu Kecamatan Aertembaga, kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian handphone.
Akibat perbuatannya, terduga tersangka laki-laki YP alias Anes (25) yang tidak memiliki pekerjaan diberi tindakan tegas terukur.
Baca juga: PNS Pemprov Sulut Ketiban Tunjangan Hari Raya, Siapkan Dana Rp 32 Miliar
Baca juga: Hotma Sindir Pengacara Desiree Banci, Hotman: Siapa Takut, Hanya Satu Saya Kalah Padanya
Baca juga: Potret PSK Bule Asal Uzbekistan Digrebek Polisi, Tarifnya Per Malam Lumayan
“Saat ditangkap, Kamis 8 April 2021 pelaku berusaha melarikan diri dan tim melakukan tindakan tegas
dan terukur kepada pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw melalui Aipda Denhart Papente Katim Team Resmob Polres Bitung, Jumat (9/4/2021).
Pelaku di tembak di kaki kirinya.
Aipda Denhart Papente Katim Team Resmob Polres Bitung mengatakan, dalam aksi kedua tersangka beraksi pada Rabu (10/3/2021), sekitar pukul 02.00 Wita.
Baca juga: Sosok Pangeran Philip Suami Ratu Elizabeth II, Dua Kali Terlibat Perang Dunia
Baca juga: Disdukcapil Sasar Sekolah Se-Bolsel, Buat E-KTP dan Kartu Identitas Anak
Baca juga: Cerita Soeharto Ditampar Kolonel AEK Berdarah Manado hingga Lindungi Bu Tien: Siap Lawan Siapa Saja
Dilakukan disebuah rumah warga Finy Meilin Dohanis di Kelurahan Pakadoodan Kecamatan Maesa kota Bitung.
Menggasak dua buah Handphine jenis Vivo Y 12 warna Aqua blue dan Realmi 5i warna hijau hutan.
Saat beraksi, kedua terduga tersangka membagi tugas.
Pelaku laki-laki Anes sebagai eksekutor sedangkan pelaku perempuan Ayu menunggu di luar rumah, serta memantau situasi di luar rumah.
Dari keterangan pelaku, awalnya pelaku Anes masuk melalui jendela ruang tamu sebelah kiri.
Dimana waktu itu jendela tidak terkunci, oleh pelaku hanya diangkat sedikit sehingga bisa masuk kedalam rumah.
Ketika berada di dalam rumah, tepat di ruang tamu pelaku melihat ada dua buah Handphone di meja sedang dicars.
Baca juga: Hotma Sindir Pengacara Desiree Banci, Hotman: Siapa Takut, Hanya Satu Saya Kalah Padanya
Baca juga: Sosok Jenderal Wismoyo Arismunandar Adik Ipar Ibu Tien, Tapi Ditolak Soeharto Jadi Panglima ABRI
Baca juga: Alfamidi Terus Tingkatkan Keamanan Transaksi Elektronik
Lalu menggasaknya dan bergegas keluar melalui jendela.
Kemudian dalam aksinya, kondisi lampu dalam rumah dalam keadaan hidup.
Agar pelaku dapat melihat jelas posisi HP di dalam rumah, serta pelaku juga dapat melihat keadaan pemilik rumah sedang tidur pulas.
Setelah berhasil keluar pelaku memberikan dua buah HP itu kepada pelaku perempuan Ayu,
selanjutnya kedua pelaku langsung meninggalkan rumah korban dengan menggunakan sepeda motor.
Baca juga: Kodim 1310 Bitung Resmikan Media Center, Pemkot Bitung Pun Belum Punya
Baca juga: Kisah Inspiratif Seorang Gadis 16 Tahun, Tidak Malu Meskipun Tinggal di Rumah Reot
Saat ditangkap di jalan raya Kelurahan Aertembaga, satu diantara Hp curian dalam keadaan rusak karena terjatuh.
Dan hp yang satunya lagi, sudah dijual ke seorang pria dengan harga Rp 400 ribu.
“Satu Hp dan uang tunai sudah kami sita,” tambahnya.
Selain Hp dan uang tunai, ikut diamankan satu unit sepeda motor jenis Vega tanpa plat nomor warna hitam.
Motor ini dijadikan sarana yang digunakan kedua pelaku untuk mempermudah melakukan aksinya mencuri.
Diduga sepeda motor itu juga dibeli oleh pelaku dari hasil penjualan barang bukti curian lainnya.
Baca juga: Pelaku Usaha Perhotelan dan EO Manado Minta PP Royalti Lagu Disosialisasikan Dulu
Aksi terduga tersangka, di lapor dalam laporan Polisi Nomor LP/ 253/ IV /2021/Sulut/Res-Bitung, tanggal 9 April 2021.
Tak berhenti di situ, Tim Resmob Polres Bitung melakukan pengembangan mengungkap aksi pelaku di tempat kejadian perkara lainnya.
Tim Resmob berhasil mengungkap dua unit hp di Kelurahan Wangurer Barat Kecamatan Madidir, dua hp di Kelurahan Wangurer Utara Kecamatan Madiri,
satu unit hp di Kelurahan Wangurer Timur Kecamatan Madidir, satu hp di Kelurahan Girian Permai Kecamatan Girian, satu unit hp di Kelurahan Sagerat Weru 2 Kecamatan Matuari.
“Jadi total barang bukti hasil pengembangan yang disita dari kedua pelaku. Total 20 unit hp dan satu buah note book,” terangnya.(crz)
Baca juga: Masih Ingat Pingkan Mambo Eks Duet Maia Estianty? Hidupnya Kini Jual Perabotan Barang Bekas Rumahnya
Baca juga: Tahun Ini Transaksi Dana BOS di Bolsel Non Tunai
Baca juga: Mahasiswi Cantik Asal Tondano Isabella Lensun Ajak Masyarakat Jaga Destinasi Wisata
YOUTUBE TRIBUN MANADO