Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kapolsek Mapanget AKP Ronal Mauboy mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
atas mengeluarkan keputusan di mana Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan.
Kapolsek Mapanget berpendapat bahwa alasan bahwa Polsek rural tidak diberikan wewenang dalam melakukan penyidikan
agar bisa lebih fleksibel dalam memberikan sanksi kepada masyarakat.
Baca juga: Partai Demokrat Sulut Langsung Inspeksi 6 Daerah Terpapar KLB Kubu Moeldoko
Baca juga: Tak Hanya Kapolri, Panglima TNI Dijadwalkan Juga Sambangi Provinsi Sulut
Baca juga: Sebulan Terkatung Tuntut Pesangon, Eks Karyawan Perusahaan Ini Mengadu ke Wabup Minsel
"Kebijakan Kapolri bertujuan agar anggota polisi lebih khusus yang ada di wilayah Polsek lebih baik dalam membangun komunikasi dengan masyarakat.
Misalnya, jika ada kasus kriminal ringan yang tidak harus dibawa ke ranah hukum bisa diselesaikan melalui musyawarah kekeluargaan dengan masyarakat," pungkasnya, Rabu (31/3/2021).
Oleh karena itu menjadikan Polri dalam hal ini Babhikamtibmas lebih bisa berinteraksi dengan masyarakat di pelosok wilayah.
Baca juga: 14 Pejabat Eselon II Pemkot Tomohon Belum Ikut Diklat PIM, Kaban BKPSDM: Tak Ada Anggaran
Baca juga: Vinalucia Meivan Banua Selebgram Cantik dari Bitung, Jangan Judge Negatif
Baca juga: Ketua DPC Demokrat Bolsel Reza Nangka Apresiasi Pemerintah, Kubu Moeldoko Ditolak Kemenkumham
"Sedangkan untuk kasus kriminal berat maka Polsek tetap akan menyerahkan penangannya di Polresta atau Polda," tambahnya.
Diketahui Kebijakan Kapolri itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan),
per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu.
Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan,
kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek
hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.
Baca juga: Istri ZA Terduga Teroris Bongkar Kelakuan Suami di Rumah, N : Nyesek Hati Ini
Baca juga: Cerita Guru Berusia 50 Tahun Bertemu Gadis 14 Tahun yang Ingin Dinikahi
"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021
direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," tulis Sigit dalam surat keputusan itu.
Keputusan itu berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Baca juga: Kenali 6 Gejala Tumor Otak, Sering Kebingungan Bisa Jadi Tandanya
Baca juga: KLB Demokrat Kubu Moeldoko Ditolak Pemerintah, Ini Tanggapan Mantan Ketua DPC Demokrat Bolmut
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Kit Sang Rumah Kopi Legendaris di Tomohon, Sudah Ada Sejak Zaman Belanda
Baca juga: Masih Ingat Nini Carlina? Menghilang Usai Dinikahi Dokter Spesialis, Fokus Keluarga, Begini Kabarnya
Baca juga: Masih Ingat Bambang Pamungkas? Ternyata Menikah Lagi dan Punya 2 Istri, Kini Kena Kasus Hukum
YOUTUBE TRIBUN MANADO: