Partai Demokrat Sulut
KLB Demokrat Kubu Moeldoko Ditolak Pemerintah, Ini Tanggapan Mantan Ketua DPC Demokrat Bolmut
Pemerintah akhirnya menolak kongres Partai Demokrat yang mengangkat Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat beberapa waktu lalu
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: David_Kusuma
manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah akhirnya menolak kongres Partai Demokrat yang mengangkat Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat beberapa waktu lalu.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam),
Mahfud MD menyatakan dengan telah keluarnya keputusan Pemerintah yang menolak pengesahan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB),
proses kekisruhan Partai Demokrat secara hukum administrasi negara telah selesai.
Baca juga: Bertemu Dengan GM PLN Suluttenggo, Tatong Bara: Kotamobagu Butuh Pasokan Listrik Memadai
Baca juga: Dua WNA Filipina di Talaud Diserahkan ke Imigrasi Tahuna
Baca juga: Ingat Guru Honorer Posting Gaji di Medsos? Sempat Dipecat, Kini Bisa Mengajar Lagi di Sekolah Lain
Menanggapi hal tersebut, Mantan Ketua DPC Demokrat Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Rahman Dontili mengatakan setuju dengan keputusan pemerintah tersebut.
Ia menilai keputusan itu sudah benar dan telah sesuai aturan yang ada.

Baca juga: Masih Ingat Nini Carlina? Menghilang Usai Dinikahi Dokter Spesialis, Fokus Keluarga, Begini Kabarnya
Baca juga: 5 Tembakan di Mabes Polri Dekat Ruang Kerja Kapolri, 1 Orang Tewas Diduga Teroris
"Saya setuju, kan dari awal pelaksanaan kongres kubu Moeldoko memang sudah tidak sesuai prosedur dan AD/ART Partai," kata Dontili saar dihubungi Tribunmanado.co.id, Rabu (31/3/2021).
Kendati sempat mengikuti KLB Moeldoko beberapa waktu lalu,
dirinya saat itu tidak setuju dengan KLB tersebut lantaran jauh dari etika partai Demokrat.
Baca juga: Gubernur Olly Dondokambey: Vaksin AstraZeneca Aman, Marijo Datang Vaksinasi
Baca juga: Terkait Keputusan Kemenkumham, Ketua Demokrat Sulut Mor Bastiaan: Pintu Maaf Masih Terbuka
“Saya memang menghadiri KLB Demokrat yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara,
setelah saya amati ternyata kegiatan KLB tersebut tidak sesuai aturan atau melanggar Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat,
dan menolak dengan tegas KLB Demokrat yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketum versi KLB,” ungkap Dontili.
Baca juga: Masih Ingat Bambang Pamungkas? Ternyata Menikah Lagi dan Punya 2 Istri, Kini Kena Kasus Hukum
Baca juga: Hadiri Rakor HLM TPID Se-Sulut, Bupati Boltim Pertanyakan Kelangkaan Pupuk Subsidi di Boltim
Dikatakannya, berdasarkan Pasal 81 ayat (4) mengatur KLB dapat diadakan atas permintaan,
Majelis Tinggi Partai atau sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan 1/2 dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan disetujui oleh Majelis Tinggi Partai.
Begitu juga lanjutnya, berdasarkan Pasal 97 ayat (1) AD Partai Demokart pemegang Hak Suara adalah Ketua-Ketua DPC sedangkan yang hadir bukan pemegang hak suara sah.