MANADO, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Negeri Bitung menetapkan MS alias Melinda, pejabat pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung, sebagai tersangka.
Dalam pernyataan di Kantor Kejari, Rabu (24/3/2021), Kejari menilai perempuan pejabat tersebut menyalahgunakan wewenangnya sebagai seorang pejabat.
Sang suami, Berty Lumempouw yang merupakan Pembina Garda Tipikor Indonesia, justru sangat menghormati dan mendukung langkah Kejaksaan Negeri Bitung.
Apalagi langkah Kejari untuk pemberantasan korupsi, khususnya kasus yang berhubungan dengan pendidikan.
"Tentunya dengan tetap menganut asas praduga tak bersalah," kata Lumempouw.
Kepala Kejari Frenkie Son mengatakan, penetapan Melinda merupakan kesimpulan dari gelar perkara tim penyidikan Kejari yang terdiri dari jaksa dan kepala seksi.
Kepala Seksi Pidana Khusus telah membahas dan mengekspos perkara tersebut.
"Hasilnya, kami memutuskan dan menetapkan tersangka satu di antara pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung, perempuan MS sebagai tersangka," kata Son.
Penetapan tersangka terhadap Melinda tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Khusus Nomor 04 tanggal 24 Maret 2021. Meski sudah menetapkan tersangka, Kejari belum melakukan penahanan.
Tersangka MS akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam Pasal 12 huruf F dan G, disebutkan sanksi pidana bagi pejabat pegawai negeri yang meminta pegawai negeri lainya meminta uang seolah-olah itu utang.
Beberapa hari sebelumnya hingga Selasa (23/3), Kejari telah memeriksa 11 kepala sekolah SD dan SMP di Kota Bitung yang menyerahkan uang kepada tersangka.
Tersangka juga sudah dua kali menjalani pemeriksaan, pertama saat penyelidikan dan penyidikan umum sebagai saksi.
"Nantinya kami akan panggil dan ambil keterangan dia dengan status sebagai tersangka," tambah Son.
Para kepala sekolah diperiksa terkait tindakan MS yang menjerat para kepala sekolah dengan utang di koperasi.