Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - James Arthur Kojongian (JAK) masih bertahan sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut meski sudah diketuk palu putusan bahwa ia harus lengser.
Proses pemecatan JAK dari posisi pimpinan dewan sudah diajukan DPRD Sulut ke Gubernur diteruskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
"Nanti Mendagri akan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian yang bersangkutan sebagai Pimpinan Dewan," ujar Jemmy Kumendong, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sulut ketika dikonfirmasi tribunmanado.co.id, Rabu (24/3/2021)
Baca juga: Garuda Indonesia Perkenalkan Aplikasi Fly Garuda, Beli Tiket dan Check in Kian Mudah
Baca juga: Samsung Galaxy A52 Penerus Galaxy A51, Intip Perbandingan Spesifikasi dan Harganya
Baca juga: Ayus Sabyan dan Ririe Fairus Resmi Bercerai, Kini Sandang Status Duda
Proses pemberhentian JAK sebagai Pimpinan DPRD Sulut sudah diketuk palu sidang sesuai rekomendasi Badan Kehormatan DPRD Sulut.
JAK dilengserkan buntut kasus pengebrakan perselingkuhan oleh istrinya sendiri inisial MEP.
Sang istri sampai harus bergelantungan di atas deksel mobil yang videonya viral.
Baca juga: 140 Triliun Diinvestasi ke RI, Buah Manis Komunikasi dan Hubungan Baik Jokowi - Pangeran Abu Dhabi
Baca juga: TAK Banyak yang Tahu Kalau Ivan Gunawan Pernah Jalani Ritual Gaib, Seluruh Tubuhnya Dipasang Susuk
Baca juga: Prof Dei Ucapkan Selamat Bagi 1.550 Calon Mahasiswa Unima Lulus SNMPTN 2021
Jemmy mengatakan, Kemendagri hanya memproses pemberhentian JAK sebagai pimpinan dewan sesuai keputusan DPRD Sulut.
Sementara, untuk kasus pemberhentiannya sebagai Anggota DPRD Sulut tergantung pengajuan Parta politik yang bersangkutan.
Karena keputusannya ada di parpol.
Baca juga: Fenomena Kepala Daerah Usai Berkuasa Digilir Jaksa, Setelah VAP, Siapa Berikutnya?
Baca juga: Gisella Anastasia Menyesal Berhubungan Dengan Michael Yukinobu, Saya Memilih Melepas Masa Lalu
Baca juga: Mantan Pacar Nagita Slavina ke Andara, Istri Raffi Tak Mengaku, Syahnaz: Mbak Gigi Pasti Bohong
Adapun, prosesnya terakhir, Jemmy mengatakan,
mengirimkan surat pemberitahuan ada beberapa dokumen yang mesti dilengkapi DPRD Sulut untuk proses lanjut pemberhentian tersebut.
"Setwan akan lengkapi, beberapa dokumen salah satunya berita acara," katanya.
Setelah melengkapi dokumen tersebut , proses penerbitan Surat Keputusan Mendagri terkait pemberhentian yang bersangkutan sebagai pimpinan dewan akan berlanjut.
Sebelumnya, JAK tersandung kasus pengadangan mobil oleh istrinya Mikhaela Elsiana Paruntu (MEP). Pengadangan itu berbalut dugaan perselingkuhan
Baca juga: Ingin Punya Anak Kembar, Atta Halilintar Minta Tips dari Syahnaz Sadiqah, Nagita Beri Nasihat Ini
Baca juga: Fenomena Kepala Daerah Usai Berkuasa Digilir Jaksa, Setelah VAP, Siapa Berikutnya?
Baca juga: Rupiah Hari Ini 24 Maret 2021 Kembali Melemah, Berada di Posisi Rp 14.420 per Dolar AS
Kasus berbalut isu perselingkuhan, ketika diadang istrinya, JAK di dalam mobil bersama gadis insial AS.
Kemudian istrinya MEP mengadang mobil meminta JAK langsung turun dari mobil.
Sadar MEP merupakan istri sahnya. Berkali MEP memintq agar AS turun dari mobil.
JAK dengan sadar menjalankan mobil dengan niat agar MEP menepi, tapi MEP tetap bersikukuh tidak ingin menepi.
MEP kemudian naik ke deksel. JAK menjalankan mobil sehinggabMEP bergelantungan di deksel mobil, dihantar sepanjang jalan.
Kondisi tersebut membuat MEP berteriak minta tolong sehingga masyarakat berhamburan keluar rumah.
Warga ikut membantu mengadang mobil JAK.
Baca juga: Hari ini, Perdana Penyuntikan Vaksin AztraZeneca di Sulawesi Utara
Kronologi ini terungkap dari hasil penyelidikan Badan Kehormatan DPRD Sulut.
Badan Kehormatan menilai JAK melanggar kode etik, dan mencoreng kehormatan DPRD, sehingga mengeluarkan rekomendasi melengserkan JAK dari Pimpinan DPRD,
dan memecatnya dari keanggotaan DPRD yang diserahkan ke Partai Golkar, tempat JAK bernaung. (ryo)
Baca juga: Gubernur Olly Dondikamney Rolling Pejabat Nanti Agustus 2021, Posisi Pemprov Masih Aman
YOUTUBE TRIBUN MANADO:
BERITA LAINNYA TERKAIT JAMES ARTHUR KOJONGIAN