James Arthur Kojongian

James Arthur Kojongian Menanti Keputusan Mendagri, Pemprov Lengkapi Dokumen 'Pemecatan'

Penulis: Arthur_Rompis
Editor: David_Kusuma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

James Arthur Kojongian

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - James Arthur Kojongian (JAK) masih bertahan sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut meski sudah diketuk palu putusan bahwa ia harus lengser.

Proses pemecatan JAK dari posisi pimpinan dewan sudah diajukan DPRD Sulut ke Gubernur diteruskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri)

"Nanti Mendagri akan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian yang bersangkutan sebagai Pimpinan Dewan," ujar Jemmy Kumendong, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sulut ketika dikonfirmasi tribunmanado.co.id, Rabu (24/3/2021)

Baca juga: Garuda Indonesia Perkenalkan Aplikasi Fly Garuda, Beli Tiket dan Check in Kian Mudah

Baca juga: Samsung Galaxy A52 Penerus Galaxy A51, Intip Perbandingan Spesifikasi dan Harganya

Baca juga: Ayus Sabyan dan Ririe Fairus Resmi Bercerai, Kini Sandang Status Duda

Proses pemberhentian JAK sebagai Pimpinan DPRD Sulut sudah diketuk palu sidang sesuai rekomendasi Badan Kehormatan DPRD Sulut.

JAK dilengserkan buntut kasus pengebrakan perselingkuhan oleh  istrinya sendiri inisial MEP.

Sang istri sampai harus bergelantungan di atas deksel mobil yang videonya viral.

Jemmy Kumendong (TRIBUNMANADO/RYO NOOR)

Baca juga: 140 Triliun Diinvestasi ke RI, Buah Manis Komunikasi dan Hubungan Baik Jokowi - Pangeran Abu Dhabi

Baca juga: TAK Banyak yang Tahu Kalau Ivan Gunawan Pernah Jalani Ritual Gaib, Seluruh Tubuhnya Dipasang Susuk

Baca juga: Prof Dei Ucapkan Selamat Bagi 1.550 Calon Mahasiswa Unima Lulus SNMPTN 2021

Jemmy mengatakan, Kemendagri hanya memproses pemberhentian JAK sebagai pimpinan dewan sesuai keputusan DPRD Sulut.

Sementara, untuk kasus pemberhentiannya sebagai Anggota DPRD Sulut tergantung pengajuan Parta politik yang bersangkutan.

Karena keputusannya ada di parpol.

James Arthur Kojongian (JAK) saat memberikan keterangan usai memberi klarifikasi ke Badan Kehormatan DPRD Sulut, Senin (01/02/2021) (Tribun Manado / Fernando Lumowa)

Baca juga: Fenomena Kepala Daerah Usai Berkuasa Digilir Jaksa, Setelah VAP, Siapa Berikutnya?

Baca juga: Gisella Anastasia Menyesal Berhubungan Dengan Michael Yukinobu, Saya Memilih Melepas Masa Lalu

Baca juga: Mantan Pacar Nagita Slavina ke Andara, Istri Raffi Tak Mengaku, Syahnaz: Mbak Gigi Pasti Bohong

Adapun, prosesnya terakhir, Jemmy mengatakan,

mengirimkan surat pemberitahuan ada beberapa dokumen yang mesti dilengkapi DPRD Sulut untuk proses lanjut pemberhentian tersebut.

"Setwan akan lengkapi, beberapa dokumen salah satunya berita acara," katanya.

Setelah melengkapi dokumen tersebut , proses penerbitan Surat Keputusan Mendagri terkait pemberhentian yang bersangkutan sebagai pimpinan dewan akan berlanjut.

Sebelumnya, JAK tersandung kasus pengadangan mobil oleh istrinya Mikhaela Elsiana Paruntu (MEP). Pengadangan itu berbalut dugaan perselingkuhan

Baca juga: Ingin Punya Anak Kembar, Atta Halilintar Minta Tips dari Syahnaz Sadiqah, Nagita Beri Nasihat Ini

Baca juga: Fenomena Kepala Daerah Usai Berkuasa Digilir Jaksa, Setelah VAP, Siapa Berikutnya?

Baca juga: Rupiah Hari Ini 24 Maret 2021 Kembali Melemah, Berada di Posisi Rp 14.420 per Dolar AS

Kasus berbalut isu perselingkuhan, ketika diadang istrinya, JAK di dalam mobil bersama gadis insial AS.

Kemudian istrinya MEP  mengadang mobil meminta JAK langsung turun dari mobil. 

Sadar MEP merupakan istri sahnya. Berkali MEP memintq agar AS turun dari mobil.

JAK dengan sadar menjalankan mobil dengan niat agar MEP menepi, tapi MEP tetap bersikukuh tidak ingin menepi.

Michaela Elsiana Paruntu (MEP) dan James Arthur Kojongian (JAK) usai memenuhi panggilan BK DPRD Sulut, Rabu (03/02/2021). (Tribun Manado / Fernando Lumowa)

MEP kemudian naik ke deksel. JAK menjalankan mobil sehinggabMEP bergelantungan di deksel mobil, dihantar sepanjang jalan.

Kondisi tersebut membuat MEP berteriak minta tolong sehingga masyarakat berhamburan keluar rumah.

Warga ikut membantu mengadang mobil JAK.

Baca juga: Hari ini, Perdana Penyuntikan Vaksin AztraZeneca di Sulawesi Utara

Kronologi ini terungkap dari hasil penyelidikan Badan Kehormatan DPRD Sulut.

Badan Kehormatan menilai JAK melanggar kode etik, dan mencoreng kehormatan DPRD, sehingga mengeluarkan rekomendasi melengserkan JAK dari Pimpinan DPRD,

dan memecatnya dari keanggotaan DPRD yang diserahkan ke Partai Golkar, tempat JAK bernaung. (ryo) 

Baca juga: Gubernur Olly Dondikamney Rolling Pejabat Nanti Agustus 2021, Posisi Pemprov Masih Aman

YOUTUBE TRIBUN MANADO:

BERITA LAINNYA TERKAIT JAMES ARTHUR KOJONGIAN

 
 
 

Berita Terkini