Jasa Raharja

Hingga Februari 2021, Jasa Raharja Sulut Salurkan Rp 1,7 M Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Penulis: Fernando_Lumowa
Editor: David_Kusuma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pelayanan masyarakat di kantor PT Jasa Raharja Cabang Sulut 

Jasa Raharja memberi jaminan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum yang dirawat di rumah sakit (RS).

Baca juga: Pria Ini Terkejut Melihat Kapal Tanker Melayang di Antara Laut dan Langit, Langsung Diabadikan

Baca juga: Sosok Dinda Shafay Selebgram yang Dilecehkan Karyawan Kedai Kopi, Justru Disalahkan Tak Kunci Pintu

Jaminan itu berupa biaya perawatan luka maksimal sebesar Rp 20 juta.

Untuk korban meninggal dunia santunan yang diserahkan sebesar Rp 50 juta.

Pahlevi juga mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun.

Baca juga: 368 Nakes Belum Balik Vaksinasi Sinovac Dosis Kedua, Satu Orang Masih Dilacak

Baca juga: Kepengurusan KONI Kotamobagu Segera Berakhir

Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja,

diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).(ndo)

Baca juga: 6 Anggota FPI Sudah Tewas Ditetapkan Jadi Tersangka, Diproses Hukum Kendati Sudah Meninggal

Baca juga: Masih Ingat Gilang Pelaku Kasus Kain Jarik? Begini Nasibnya Setelah Divonis Penjara Hakim

YOUTUBE TRIBUN MANADO:

 
 
 

Berita Terkini