Nurdin Abdullah Ditangkap

KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Tersangka, Nurdin Abdullah: Saya Mohon Maaf

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengenakan rompi orange berdiri di belakang Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari.

Sementara Agung ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih. 

“Untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavlin C1,” ucap Firli.

Dalam perkara ini, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Agung Sucipto disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang sebagian di Kompas.com dengan judul "Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, KPK Langsung Tahan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah" dan sebagian di Tribunnews

Berita Terkini