Nurdin Abdullah Ditangkap

KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Tersangka, Nurdin Abdullah: Saya Mohon Maaf

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengenakan rompi orange berdiri di belakang Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Gubernur Sulawesi Selatan ( Sulsel ) Nurdin Abdullah resmi menyandang status tersangka.

Status tersebut diumumkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021).

Nurdin Abdullah menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Sulsel atas kasus yang menjeratnya.

"Saya mohon maaf," kata Nurdin kepada wartawan saat ke luar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Minggu (29/2/2021) dini hari.

Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel.

Penetapan Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (26/2/2021) malam di Sulawesi Selatan.

Nurdin ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.

"Pertama sebagai penerima yaitu saudara NA dan ER. Kedua, sebagai pemberi saudara AS," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang disiarkan di channel Youtube KPK, Minggu (28/2/2021) sekitar pukul 00.45 WIB.

Firli mengatakan, Edy Rahmat (ER) merupakan Sekretaris Dinas Perangkat Uji Tanah Rawa (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan.

Sementara itu, Agung Sucipto (AS) merupakan seorang kontraktor.

Baca juga: Fakta-fakta Tentang Wanita Cantik Veronica Moniaga, Jubir Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

Baca juga: Ini Penampakan Uang Suap Rp 2 Miliar yang Diterima Gubernur Sulsel, Uang Seratus Ribuan Tersusun

Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan enam orang yaitu AS, NY, SB, ER, IF, dan NA di tiga tempat berbeda di Sulawesi Selatan, Jumat (26/2/2021) sekitar pukul 23.00 WITA.

"Pada kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK telah mengamankan 6 (enam) orang pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 sekitar jam 23.00 Wita di 3 tempat berbeda di Sulawesi Selatan yaitu Rumah Dinas ER di kawasan Hertasning, Jalan Poros Bulukumba dan Rumah jabatan Gubernur Sulsel," jelas Firli.

Firli mengatakan, kronologi tangkap tangan diawali dari informasi masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara.

Ia menerima laporan dari masyarakat bahwa AS akan memberikan sejumlah uang kepada NA melalui perantara ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1 miliar dalam koper pada konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. (Tribunnews/Jeprima)

Proyek Jalan

Halaman
123

Berita Terkini