"Jadi percuma saja jaminan HAM tersangka sudah dimuat, tapi manajemen penyidikannya dilonggarkan. Akan tetap terjadi pelanggaran hak tersangka.
"Sementara dalam proses internal, hukuman disiplin jadi modus kepolisian menghindari pemidanaan yang layak terhadap pelaku, bahwa sudah ada tanggung jawab atas penyiksaannya."
"Jadi jawabannya memang harus di level undang-undang, melalui perubahan KUHAP," ujar Era.
Bagaimanapun, perubahan KUHAP tidak masuk dalam program legislasi nasional tahun 2021 yang dibuat DPR Januari lalu.
Dan dalam catatan Kontras, selama Juni 2019 hingga Mei 2020, terjadi 48 kasus penyiksaan yang dilakukan polisi.
Mayoritas terjadi di tingkat Polres.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul 'Suami saya Dihajar Besi, Mulutnya Dilakban, Dia Disiksa, Disulut Rokok Sampai Kencingnya Berdarah'.