TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kekerasan yang diterima oleh narapidana di lapas merupakan hal yang dianggap lazim meskipun tak banyak orang yang tahu.
Padahal, tak sedikit tindakan tersebut justru menghilangkan nyawa narapidana di tahanan.
Sejumlah kasus kekerasan yang diduga dilakukan oleh polisi kepada narapidana kembali mencuat.
Awal Februari ini, setidaknya dua orang kehilangan nyawa pada proses penangkapan dan saat berada di tahanan, padahal keduanya belum terbukti bersalah.
Lembaga advokasi hak asasi manusia menyebut aparat kepolisian terlibat dalam puluhan kasus penyiksaan terhadap terduga pelaku kejahatan selama setahun terakhir.
Penindakan di lingkup internal melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dianggap bukan solusi menghentikan tren 'penghakiman di luar pengadilan' itu.
Revisi Kitab Hukum Acara Pidana yang memuat pengawasan eksternal dinilai satu-satunya jalan menghentikan kekerasan dalam penangkapan dan penahanan.
Di sisi lain, kepolisian mendorong anggotanya lebih memahami prosedur dan terus melatih kemampuan menembak agar 'upaya melumpuhkan tidak berujung mematikan'.
Dua orang yang tewas saat dan usai dibekuk polisi adalah Herman di Balikpapan, Kalimantan Timur, dan Deki Susanto di Solok Selatan, Sumatera Barat.
Baca juga: Bersitegang di Laut China Selatan, China dan AS Ikuti Latihan Militer Gabungan di Pakistan
Baca juga: Duterte kepada Amerika: Ingin Mempertahankan Perjanjian Pasukan Kunjungan? Anda Harus Bayar
Herman tewas di dalam tahanan polisi setelah dituduh mencuri telepon genggam.
Sementara itu, Deki tewas setelah kepalanya ditembak polisi saat hendak ditangkap karena dituduh terlibat judi.
Vita: Suami saya dihajar pakai besi
Namun, tuduhan penganiayaan oleh polisi juga diceritakan Vita, warga Tanah Datar, Sumatera Barat.
Vita berkata, suaminya berinisial VA, berprofesi sebagai pedagang buah kaki lima, disiksa polisi setelah ditangkap dalam kasus dugaan pencurian sepeda motor, akhir Desember 2020.
Vita mengeklaim, kepolisian menghalanginya bertemu suaminya. Dia baru dapat melihat suaminya di tahanan tiga hari pascapenangkapan.