Korupsi Bansos Covid 19 Kemensos

KPK Dalami Dokumen Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19, Komisaris PT RPI Pilih Bungkam

Editor: Isvara Savitri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisaris PT Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) Daning Saraswati usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap bansos COVID-19, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021).

Dua sepeda itu dimasukkan Harry ke bagasi mobil.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Mensos Juliari P Batubara sebagai tersangka penerima suap.

Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bansos dalam penanganan pandemi Covid-19.

Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya.

Kumpulan Ucapan Romantis Hari Valentine 2021 dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia, Simak Yuk!

Tempuh Perjalanan 500 Juta Kilometer Selama 7 Bulan, Pesawat Ruang Angkasa China Masuki Orbit Mars

Empat tersangka itu yakni l Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bansos Covid-19 di Kemensos.

Kemudian, dua tersangka pemberi suap yakni, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA.

Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.

Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Dalami Dokumen Bansos yang Disita Lewat Pemeriksaan Komisaris PT RPI dan Operator Anggota DPR Ihsan Yunus Serahkan Dua Sepeda Brompton ke KPK.

Berita Terkini