waktu, hingga pembatasan jumlah tamu.
"Kalau mau menyelenggarakan itu kan bolehnya kayak di hotel, ada prokesnya kan. Kalau Ini kan dia mendirikan tenda,
menyebar undangan 500, nah ya repot kita kalau terjadi penularan," ujar Syaiful.
Berdasarkan Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2021,
resepsi pernikahan boleh digelar di hotel dan gedung pertemuan yang sudah memiliki izin khusus dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Dalam pelaksanaannya, jumlah orang dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal,
dengan jam operasional pukul 06.00-17.00 WIB.
(Kompas.com)