TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLAANG UKI - Terbitnya Permendes Nomor 13 tahun 2020 pada pertengahan
September 2020 silam menjadi penegasan sendiri bagi para pengelola dana desa di tahun anggaran 2021 ini.
Di mana pengelolaan diminta oleh pemerintah pusat agar pencapaian program
Sustainable Development Goals (SDGs) lebih diprioritaskan.
BERITA PILIHAN EDITOR :
• Minibus yang Ugal-ugalan Serempet Polisi, Sopir Terobos Razia Ditangkap, Videonya Viral
• Masih Ingat Krishna Murti, Polisi Ganteng Pahlawan Bom Thamrin? Kini Sudah Jenderal, Begini Kabarnya
• Jumlah Harta Kekayaan AHY, Ketum Partai Demokrat yang Buat Heboh Usai Bongkar Rencana Kudeta Partai
TONTON JUGA :
Terkait dengan hal tersebut, Koordinator Kabupaten (Korkab) Pembangunan dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Lucky Makalalag melakukan
sosialisasi sinkronisasi antara Permendes 13/2020 dengan struktur penganggaran ABPDes 2021 kepada
aparat desa se-Bolsel, belum lama ini.
Dalam penyampaiannya, Lucky Makalalag menegaskan, penetapan ini didasarkan pada peraturan
presiden Nomor 59 Tahun 2017.